Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Tanjung Priok

Kamis, 21 Juli 2022 11:26 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak berinisial ISP, 16 tahun. Pelaku tersebut, yakni petugas kebersihan lepas pantai JP dan petugas Travel serta ABK Kapal Penyebrangan ke Pulau Seribu, SS.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Putu Cholis Aryana menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang mengaku anaknya telah diperkosa dan dicabuli. "Kejadian itu terjadi pada hari Rabu, 13 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara," ujar dia lewat keterangan tertulis, Kamis, 21 Juli 2022.

Dengan adanya laporan itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendatangi dan melakukan olah TKP pada Jumat, 15 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung menangkap tersangka SS di Dermaga Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara.

Advertising
Advertising

"SS berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka SS melakukan pelecehan tersebut," katanya.

Sedangkan tersangka JP berdasarkan hasil penyelidikan berada di Pulau Panggang Kepulauan Seribu. Selanjutnya pada Sabtu, 16 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Kasatreskrim Ajun Komisaris SN Wiratama, bergerak menuju tempat kediaman JP di Pulau Panggang Kepulauan dengan menggunakan kapal speedboat.

Setelah sampai di lokasi pada pukul 13.00 WIB, JP berada di lokasi. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, JP membenarkan memerkosa korban. "Tersangka JP langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut," tutur Putu.

Adapun kedua pelaku disangkakan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

Baca juga: Tiga Siswa Korban Pencabulan Guru Agama di Tangerang Dapat Pendampingan

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

15 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

18 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

18 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran, Peserta Mudik Gratis dengan Kapal Laut Kloter Pertama Sampai Tanjung Priok

22 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Peserta Mudik Gratis dengan Kapal Laut Kloter Pertama Sampai Tanjung Priok

Ribuan peserta mudik gratis Lebaran telah kembali pulang ke Jakarta menggunakan kapal laut.

Baca Selengkapnya

Ledakan Gudang Peluru Pernah Terjadi Pada 1984, 2014, dan 2024, Dua di Antaranya di Bulan Maret, Begini Kejadiannya

36 hari lalu

Ledakan Gudang Peluru Pernah Terjadi Pada 1984, 2014, dan 2024, Dua di Antaranya di Bulan Maret, Begini Kejadiannya

Ledakan gudang peluru seperti yang terjadi di Ciangsana kemarin pernah terjadi di Tanjung Priok dan Cilandak. Begini masing-masing kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

39 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

40 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Selengkapnya

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

41 hari lalu

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

45 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

46 hari lalu

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.

Baca Selengkapnya