Kejari Depok Tetapkan Anggota KPUD Jawa Barat Tersangka Korupsi Dana Hibah

Selasa, 26 Juli 2022 09:31 WIB

Petugas KPUD Depok mempersiapkan surat suara yang rusak dan berlebih untuk dimusnahkan dengan cara dibakar di Gudang Logistik KPU, Depok, Jawa Barat, 8 Desember 2015. Sebanyak 1.576 surat suara yang terdiri dari 398 rusak dan 1.178 berlebih, dimusnahkan guna mengantisipasi penyalahgunaan surat suara Pilkada serentak, besok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Depok melakukan pelimpahan tahap dua terhadap mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati atas dugaan kasus korupsi dana hibah. Kasus ini kembali dilanjutkan setelah sempat menguap selama 7 tahun.

"Bahwa benar, hari ini (25 Juli 2022) kita melakukan tahap dua penelitian tersangka dan barang bukti atas inisial TN (42), mantan Ketua KPUD Depok tahun 2015 yang saat ini menjadi anggota KPUD Jawa Barat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin, Selasa, 26 Juli 2022.

Arifin mengatakan, Titik dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999.

"Adapun kronologinya, bahwa KPU Depok dapat dana hibah tahun 2015 dari Pemkot Depok dengan total Rp 44,9 miliar, selanjutnya TN diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang selaku Ketua KPUD Depok tahun 2015," kata Arifin.

Titik menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015.

"Kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK sebesar Rp 817.309.091,- (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah)," kata Arifin.

Modus operandi yang dilakukan oleh Titik adalah mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Ia juga melakukan penyusunan nilai HPS dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survei dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.

"Tanpa melakukan survei dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," sambung Arifin.

Arifin mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan kasusnya untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kejaksaan telah menunjuk 7 orang jaksa untuk langsung disidangkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Arifin.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Kepala Sekolah SMPN 17 Tangerang Selatan Dinonaktifkan, Tersangka Dugaan Korupsi Dana PIP

Berita terkait

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

8 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Warga Jawa Barat Rasakan 6 Gempa Sepanjang April 2024, Sebenarnya Terjadi 106 Kali

8 jam lalu

Warga Jawa Barat Rasakan 6 Gempa Sepanjang April 2024, Sebenarnya Terjadi 106 Kali

BMKG mencatat 106 kali gempa di Jawa Barat pada April 2024. Dari 6 guncangan yang terasa, gempa Garut M6,2 jadi yang paling besar.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

19 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

22 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

1 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

1 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya