ICJR Desak Penyidikan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Tak Berhenti Sampai Sanksi Etik

Rabu, 10 Agustus 2022 20:02 WIB

Aliansi Pemuda Batak Bersatu (PBB) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022. Dalam aksinya para peserta meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan serta para pelaku pembunuhan dapat dihukum secara adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak agar penyidikan terhadap tindak pidana obstruction of justice para anggota Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus terus berjalan. Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T. Napitupulu menyerukan agar proses hukum tidak hanya berhenti sampai sidang dan sanksi etik, melainkan hingga proses pidana terhadap semua pelaku.

"Pasal 221 KUHP telah secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum," kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Hukuman terhadap pelaku yang menjabat sebagai aparat penegak hukum seharusnya bisa diperberat dibanding jika pelakunya warga sipil. Sebab aparat memiliki kewenangan besar yang kemudian disalahgunakan.

Menurutnya, kasus pembunuhan ajudan Irjen Ferdy Sambo ini bisa menjadi uji coba terhadap penggunaan pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice bagi pelaku yang justru berasal dari aparat penegak hukum.

"Meski kedepannya ketentuan pidana terhadap obstruction of justice juga masih perlu diperkuat, khususnya dalam upaya pembaruan hukum pidana melalui RKUHP yang prosesnya masih bergulir saat ini," ujarnya.

KUHP Indonesia belum mengatur secara khusus tentang rekayasa kasus atau rekayasa bukti (fabricated evidence). Perbuatan yang tergolong sebagai mengalangi proses peradilan (obstruction of justice) bisa dalam bentuk menyampaikan bukti, keterangan palsu, atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam proses peradilan.

Hukuman pelanggaran ini seharusnya diperberat apabila dilakukan oleh pejabat dalam menjalankan proses peradilan. Hukuman diperberat lagi apabila pejabat melakukan hal tersebut dengan tujuan agar seseorang yang tidak bersalah menjadi dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau agar seseorang mendapatkan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya.

Rekomendasi ICJR dalam Kasus Brigadir J

Advertising
Advertising

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ICJR merekomendasikan beberapa masukan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

ICJR mendorong Kapolri melakukan proses pidana terhadap semua pelaku obstruction of justice yang terlibat dalam proses pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat dengan sungguh-sungguh dan terbuka. Tidak hanya berhenti sampai pemberian sanksi etik semata apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana.

ICJR meminta Presiden dan DPR segera merancang mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen terhadap proses penyidikan oleh polisi. Tujuannya, untuk mengantisipasi jika terjadi kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian.

"Belajar dari kasus seperti pembunuhan Brigadir J, Kompolnas dan Propam tidak mampu untuk menjalankan fungsi pengawasan itu, perlu ada satu lembaga khusus yang diberikan kewenangan untuk menyidik dan menuntut pidana dan etik oknum kepolisian, seperti gabungan fungsi KPK dan KY. Namun berfokus pada pengawasan kepolisian, hal ini dikarenakan posisi sentral kepolisian dalam sistem hukum bahkan ketatanegaraan di Indonesia," katanya.

Dalam proses penyusunan RKUHP saat ini, perlu lebih tegas mengatur pasal-pasal pidana tentang obstruction of justice, termasuk memastikan adanya pidana untuk rekayasa kasus dan rekayasa bukti, hingga mengatur pemberatan hukuman khususnya bagi pelaku pejabat atau aparat penegak hukum.

Untuk mencegah kasus Brigadir J terulang, ICJR juga meminta Presiden dan DPR mendorong perubahan KUHAP untuk memastikan pengawasan dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perilaku polisi dalam sistem peradilan. Khususnya, dalam melakukan fungsi penyidikan, perlu didorong penguatan peran kontrol dari Kejaksaan dan pengawasan dari pengadilan (judicial scrutiny).

Baca juga: Kematian Brigadir J, Budayawan: Pantas Diratapi Semua Orang Batak di Mana Pun

Berita terkait

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

1 hari lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

1 hari lalu

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

1 hari lalu

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

4 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

4 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

4 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

4 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

4 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya