Top 3 Metro: SAFEnet Sebut Penangkapan Warga karena Konten Ferdy Sambo Seperti Teror, Kapolda Gelar Patroli Besar

Senin, 29 Agustus 2022 07:03 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Senin pagi dimulai dengan kritik SAFEnet atas penangkapan warga Pekanbaru yang unggah konten Ferdy Sambo. Menurut Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Nenden Sekar Arum, penangkapan itu adalah langkah sewenang-wenang.

Berita kedua adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menggelar patroli besar-besaran Sabtu malam. Sebanyak 595 personel dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan menjaga ketertiban Ibu Kota Jakarta.

Berita berikutnya pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan revisi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri belum mendesak dilakukan karena masih cocok dengan kondisi masyarakat saat ini. Hal ini disampaikan menanggapi usulan revisi UU Polri yang dilontarkan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi karena kasus Ferdy Sambo.

Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Senin pagi, 29 Agustus 2022:

1. Polda Metro Tangkap Warga Pekanbaru Unggah Konten Ferdy Sambo, SAFEnet: Polisi Seperti Menebar Teror

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum mengungkapkan penangkapan terhadap Masril, warga Pekanbaru yang mengunggah konten Ferdy Sambo adalah langkah yang sewenang-wenang. Apalagi belum didapat justifikasi mengapa orang itu ditangkap.

"Intinya upaya penangkapan sewenang-wenang kepada masyarakat hanya karena aktivitasnya di media sosial tentunya tidak bisa dibenarkan," kata Nenden saat dihubungi Ahad, 28 Agustus 2022.

Nenden menjelaskan bahwa penangkapan warga Pekanbaru oleh Polda Metro itu terkesan sewenang-wenang karena menggunakan UU ITE yang bermasalah. Ia mempertanyakan langkah penangkapan kepolisian itu, apakah sudah sesuai dengan pedoman implementasi UU ITE yang dikeluarkan oleh pemerintah tahun lalu.

"Kalau penangkapan ini dilakukan hanya karena konten yang dishare ulang berhubungan dengan institusi kepolisian, apalagi kalau dilihat laporannya juga dari kepolisian, kita tidak bisa melihat adanya objektivitas dalam penilaian kasus ini," kata Nenden.

Advertising
Advertising

"Kalau misalnya memang sah melanggar hukum si kontennya itu, harusnya yang diprioritaskan untuk diburu itu adalah orang yang pertama kali membuat dan menyebarkannya," tambahnya.

Pelaku seperti ini, menurut Nenden tidak seharusnya ditangkap. Penangkapan ini menunjukkan polisi seperti menebar teror ke masyarakat agar jangan ikut campur di masalah kepolisian.

"Mungkin ya seharusnya gak perlu ditangkap. Cukup dipanggil bikin BAP untuk diproses sesuai prosedurnya. Kalau dengan model tangkap-tangkap gini dan ditahan, ya kesannya jadi nebar pesan teror ke masyarakat: jangan ikut-ikutan ngurusin kepolisian kalo gak mau ditangkap," ucapnya.

Sebelumnya, Masril, warga Pekanbaru ditangkap Polda Metro Jaya karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo. Ia diciduk 31 Juli lalu di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten dugaan jaringan perjudian. Konten ini pertama kali dimuat oleh akun @opposite6890. Dalam konten ini, dikaitkan juga nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Masril juga menambah tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya. Ia kemudian diciduk anggota Polda Metro Jaya. Penangkapan Masril berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan Masril adalah laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A yang artinya laporan tersebut dibuat oleh anggota Polri.

Belakangan, Polda Metro Jaya membebaskan Masril yang dituduh melanggar pasal UU ITE ini karena mengunggah ulang kontan tentang Ferdy Sambo itu. “Tetapi sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Selanjutnya Kapolda Metro Jaya Fadil Imran gelar patroli besar-besaran di Jakarta...

<!--more-->

2. Kapolda Metro Fadil Imran Gelar Patroli Besar Tadi Malam, Mau Beri Jaminan Keamanan ke Masyarakat

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menggelar patroli besar-besaran tadi malam. Sebanyak 595 personel dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan menjaga ketertiban Ibu Kota Jakarta.

"Kita ingin memberikan jaminan kepada masyarakat Jakarta bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menjaga Ibu Kota tercinta agar tetap dalam situasi aman, damai, sejuk," ujar Fadil Sabtu malam saat melepas tim patroli.

Fadil menjelaskan, patroli telah secara rutin dijalankan Polda Metro, namun kedepannya, ia ingin patroli diperkuat. "Saya ingin ada akselerasi kali ini," kata Fadil

Menurut dia patroli menjaga keamanan dan ketertiban Ibu Kota Jakarta akan dilakukan secara sinergi dan berkolaborasi dengan TNI dan Pemda. menurut dia, kolaborasi harus diperkuat. "Tugas yang tidak sederhana akan menjadi sederhana dari sekarang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ucapnya.

Menurut Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto, patroli besar tadi malam digelar sebagai persiapan pengamanan menjelang acara Kirab Merah Putih yang akan berlangsung di Bundaran HI pada Minggu pagi ini yang akan digelar pukul 07.00 WIB.

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Tim Patroli Perintis Presisi mengikuti upacara peresmian tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. Tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi dan patroli dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

"Besok ada kegiatan besar Kirab Merah Putih, kita sesuaikan patroli sampai subuh, jika masyarakat sudah lengang kita menyesuaikan," katanya.

Ia menambahkan kegiatan patroli malam Polda Metro Jaya selain bertujuan menjaga kamtibmas, juga bertugas untuk mengawal penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Menurut Marsudianto, patroli sebenarnya telah dilakukan setiap hari agar warga tertib menjaga protokol kesehatan, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Hari ini kita tingkatkan, terutama menggunakan masker. Jika tidak ada kegiatan, maka kembali ke kediaman masing-masing," katanya.

Dia mengatakan patroli tadi malam dibagi dalam tiga zona. Rute Patroli Tim Patroli Perintis Presisi, yaitu Komando-Semanggi-Jend Sudirman-Thamrin- Merdeka Barat-Maja Pahit-Gajah Mada-Hayam Wuruk-Stasiun Kota-Kembali ke Komando.

Selanjutnya pakar hukum sebut usulan revisi UU Polri oleh DPR karena kasus Ferdy Sambo itu emosional...

<!--more-->

3. Kasus Ferdy Sambo Jadi Alasan Anggota DPR Usul Revisi UU Polri, Ahli: Emosional

Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan revisi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri belum mendesak dilakukan karena masih cocok dengan kondisi masyarakat saat ini.

"Kami melihat revisi UU tentang Polri belum mendesak untuk dibahas dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023. UU Polri yang ada sekarang belum diperlukan untuk revisi," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022 .

Dia mengatakan UU Polri masih sesuai dan cocok dengan kondisi masyarakat saat ini, meskipun sudah berusia 20 tahun.

Jika ada usulan revisi karena kasus Ferdy Sambo atau alasan untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), katanya, maka usulan itu emosional dan kurang objektif.

Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan mengunjungi Polda Metro Jaya untuk memantau perkembangan pemeriksaan Jessica Kumala Wongso, 30 Januari 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis

"Usulan revisi UU biasanya harus berdasarkan evaluasi yang menyeluruh. Jika cuma karena kasus Ferdy Sambo yang terlibat perencanaan pembunuhan, revisi UU sangat berbahaya," katanya.

Kalau alasan lainnya untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menurutnya, maka caranya bukan dengan merevisi UU Polri. "Solusi yang paling mudah dan cepat dilakukan adalah dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas," kata mantan anggota Kompolnas itu.

Menurut dia, kewenangan yang dimiliki Kompolnas saat ini kurang kuat karena hanya menerima keluhan masyarakat, mengumpulkan data, lalu membuat rekomendasi.

Sebelumnya, usulan revisi UU Polri itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Dia mengusulkan revisi terbatas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dia menjelaskan UU Polri sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas untuk tujuan menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.

Baca juga: Warga Pekanbaru Diciduk Polda Metro Karena Konten Ferdy Sambo, Ditangkap Atas Laporan Anggota Polisi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

2 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

Berkaca dari kasus Brigadir RA, Kompolnas ungkap soal kasus bunuh diri di kepolisian. Polri diminta menyediakan tempat konseling di level Polres.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

3 hari lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

3 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

3 hari lalu

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

4 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

4 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

6 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

6 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya