TEMPO.CO, Jakarta - Masril, warga Pekanbaru ditangkap Polda Metro Jaya karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo. Ia diciduk 31 Juli lalu di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten dugaan jaringan perjudian. Konten ini pertama kali dimuat oleh akun @opposite6890. Dalam konten ini, dikaitkan juga nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, Masril juga menambah tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.
Ia kemudian diciduk anggota Polda Metro Jaya. Penangkapan Masril berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
Laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan Masril adalah laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A yang artinya laporan tersebut dibuat oleh anggota Polri.
Penangkapan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan. "Iya betul sudah ditahan 22 hari," ujar Zulpan.
Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat
Irjen Ferdy Sambo telah dipecat dengan tidak hormat dari Polri. Ia dinilai telah terbukti melanggar kode etik Polri setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri yang membacakan putusan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Selain itu, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari. Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Setelah pembacaan sidang itu Ferdy Sambo menyatakan banding dan permintaan maafnya kepada institusi Polri.
“Saya ingin menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya,” kata Ferdy Sambo.
Sidang etik terhadap Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kemarin digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri hingga Jumat dini hari.
Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, dengan anggota Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf.
Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutbarat. Yosua ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli lalu.
Baca juga: