Alat berat mengangkut sampah di aliran Kali Jambe Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
TEMPO.CO, Cikarang - Mengantisipasi ancaman banjir, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengangkut 130 ton sampah dari empat titik aliran sungai di Kecamatan Tambun Selatan dan Tambun Utara. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan sampah di bantaran sungai juga ikut diangkat. "Sampah yang kami angkut selama tiga hari berturut-turut diperkirakan 130 ton," kata Rahmat di Cikarang, Bekasi, Kamis, 8 September 2022.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mengangkut sampah sungai itu dengan 12 truk sampah. Sebanyak 17 personel Tim Biawak juga dikerahkan.
"Tim Biawak dikerahkan untuk membersihkan dan mengangkat sampah dari sungai untuk antisipasi banjir yang disebabkan meluapnya air sungai," katanya.
Kegiatan pengangkutan sampah sungai di Kabupaten Bekasi ini adalah bagian dari Program Tanggulangi, Tanggap dan Cepat Gangguan Sampah di Sungai (Tancap Gas). Alat berat jenis long arm excavator diturunkan untuk mengangkat sampah dari sungai.
Alat berat itu berasal dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) dan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.
4 Lokasi Pengangkatan Sampah Sungai
Ada 4 titik aliran sungai yang dibersihkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Pengangkatan sampah dimulai dari lokasi perlintasan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 19 di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan hingga perbatasan Kota Bekasi sampai ke hilir di Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara.
"Kami bersihkan sampah di bantaran sungai sekitar Kali Jambe di Crossing Tol KM 19, rumah pemotongan hewan, Keramat Mundu dan hilir di Desa Jejalenjaya," ujarnya.
Program Tancap Gas ini diharapkan menjadi solusi banjir akibat luapan sungai yang disebabkan sampah. "Kami kembalikan fungsi sungai untuk mencegah banjir menjelang musim hujan yang akan datang," kata Rahmat.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.