Ada Larangan Siswa Jakarta Ikut Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Pelajar: Kami Terpukul Telak

Reporter

magang_merdeka

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 14 September 2022 05:14 WIB

Polisi menggiring pelajar STM ke Pos Polisi di Patung Kuda Jakarta Pusat, Senin 11 April 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) telah mengeluarkan surat larangan bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mengikuti demonstrasi yang akan digelar besok. Larangan diterbitkan menyikapi ramainya tagar #STM Bergerak di media sosial. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

TEMPO.CO, Jakarta - Elemen pelajar dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mengecam pelarangan ikut unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang beredar di sekolah-sekolah di Jakarta. Sejumlah sekolah di DKI Jakarta didatangi dan dijaga kepolisian menjelang aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Selasa, 13 September 2022.

Kepolisian bekerja sama dengan pihak sekolah untuk melarang dan mengantisipasi keterlibatan pelajar dalam mengikuti aksi unjuk rasa kenaikan harga BBM. "Pelarangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas hak kemerdekaan berpendapat," kata Iqbal Ramadhan dari Blok Politik Pelajar yang Tempo terima, Selasa, 13 September 2022.

Pada Jumat, 9 September 2022 lalu, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran bersama dengan Suku Dinas Pendidikan (Sudin) Jakarta Barat melakukan rapat koordinasi untuk membahas larangan pelajar mengikuti aksi unjuk rasa. Kapolda Metro Jaya dan Sudin Jakarta Barat mengimbau kepada Pengawas dan Kepala Sekolah untuk melakukan pencegahan agar siswanya tidak mengikuti aksi unjuk rasa.

Elemen pelajar dan LBH Jakarta menilai imbauan itu jadi rujukan bagi sejumlah sekolah untuk mengeluarkan pengumuman larangan mengikuti unjuk rasa, salah satunya yang dilakukan SMK 5 PGRI Jakarta. "Sekolah mengharuskan kepada peserta didik untuk di antaranya melakukan kegiatan belajar mengajar dengan tertib, dan ancaman dicabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang ikut unjuk rasa," kata Iqbal.

Berbagai cara lain pun dilakukan kepolisian dan pihak sekolah untuk melarang pelajar mengikuti aksi unjuk rasa. Elemen pelajar dan LBH Jakarta menemukan, di SMA 101 Jakarta Barat, misalnya, peserta diharuskan foto timestamp setelah pulang sekolah, dan apabila tidak masuk sekolah wajib memberikan foto berada di rumah. Pihak sekolah pun melarang siswanya untuk mengikuti aksi unjuk rasa dengan dasar usia yang dianggap belum mencukupi.

Advertising
Advertising

Di SMKN 53 Jakarta Barat, peserta didik diminta untuk melakukan absen menggunakan timestamp dan orang tua peserta didik diimbau untuk menjemput ke sekolah ketika jam pulang sekolah, apabila orang tua tidak menjemput ke sekolah, peserta didik tidak diperkenankan untuk pulang. Di SMK 3 Kedoya, kepolisian berjaga di sekolah hingga waktu kegiatan belajar mengajar selesai. Kepolisian melakukan pemantauan dan pendataan untuk siswa yang tidak masuk pada 12 dan 13 September 2022.

Blok Politik Pelajar (BPP) melempari Gedung Kominfo dengan air kencing pada Senin 1 Agustus 2022. Dokumen BPP

Beragam sanksi akan dijatuhkan bagi pelajar yang kedapatan melakukan unjuk rasa. Mulai dari ancaman akan ditindak secara tegas, pemanggilan orang tua, pencabutan kartu KIP dan KJP, hingga dikeluarkan dari sekolah. "Tidak jelas juga bagaimana pembuktian dan mekanisme penjatuhan sanksi bagi pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa," kata Iqbal.

Pelarangan unjuk rasa adalah pelanggaran HAM

Elemen pelajar dan LBH Jakarta menyatakan, segala bentuk pelarangan aksi yang dialami oleh pelajar tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Unjuk rasa, kata dia, adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum, yang juga merupakan hak asasi manusia bagi seluruh warga, tidak terkecuali pelajar. Hal ini jelas dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Selain jaminan hak asasi manusia dalam rangka hak konstitusional warga negara, hak ini juga dijamin dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the rights of the child), Undang-undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jadi, kata dia, siapa pun dilarang mencegah pelajar ikut serta melakukan aksi unjuk rasa. Segala bentuk pelarangan terhadap aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pelajar merupakan pelanggaran HAM. Selain itu, negara dilarang menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan tindakan represif bahkan kekerasan kepada pelajar yang hendak melakukan aksi unjuk rasa. Segala bentuk tindakan represif yang dilakukan kepada pelajar berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia berlapis. "Bukan hanya pelanggaran hak kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat, namun juga hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan bahkan pelanggaran terhadap hak anak," kata Iqbal.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan pelajar adalah bentuk ekspresinya sebagai warga negara tatkala memberikan koreksi atas kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan warga. Bagi pelajar, melakukan unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM merupakan bagian dari membantu orang tua keluar dari situasi krisis biaya hidup, yang sebagian besar orang tua mereka merupakan buruh dan pelaku usaha kecil. Di tengah kondisi keuangan yang belum membaik, kenaikan harga bahan pokok di pasaran akibat kenaikan harga BBM jelas menjadi persoalan bagi kondisi keuangan mereka.

Kenaikan BBM menjadi pukulan telak untuk orang tua dan pelajar. Sebagai pelajar yang setiap harinya menggunakan kendaraan bermotor ataupun kendaraan umum untuk berangkat ke sekolah, kenaikan BBM berdampak sangat besar bagi para pelajar karena harus merogoh kocek lebih untuk membeli BBM ataupun membayar tarif kendaraan umum yang harganya ikut naik.

Oleh karena itu, eleman pelajar yang terdiri dari Blok Politik Pelajar, Pelajar Seluruh Indonesia, dan LBH Jakarta mendesak Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk mencabut segala bentuk imbauan pelanggaran yang dilakukan Kepolisian, Suku Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah perihal larangan pelajar mengikuti aksi unjuk rasa. Kementerian diminta turut serta mendukung dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak dalam penyampaian berpendapat di muka umum dalam hal ini pelajar di DKI Jakarta, dan tidak terbatas kepada seluruh pelajar di DKI Jakarta.

Mereka juga meminta Kementerian untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Suku Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik perihal pelanggaran hak anak untuk menikmati kemerdekaan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. "Kami juga meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap pelajar," kata dia.

ALIYYU MEDYATI

Baca juga: Kapolda Fadil Imran dan Pangdam Berterima Kasih pada Demo Buruh dan Mahasiswa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

1 jam lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

1 hari lalu

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

Indonesia dikabarkan tengah mengimpor Indonesia tengah mengimpor sejumlah produk spyware dan pengawasan yang sangat invasif dari Israel.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

3 hari lalu

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

Jakarta diprediksi cenderung berawan hari ini, Rabu, 1 Mei 2024. Sejumlah wilayah berpeluang hujan siang nanti.

Baca Selengkapnya

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

4 hari lalu

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan

4 hari lalu

BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini, 30 April 2024, berawan tebal hingga hujan ringan.

Baca Selengkapnya

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

7 hari lalu

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

7 hari lalu

BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Pagi hingga Malam

Pada siang hari seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu diguyur hujan dengan intensitas ringan dan sedang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

8 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

8 hari lalu

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok

Baca Selengkapnya