Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara Dukung Penempatan Guru PNS di Sekolah Swasta

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 17 September 2022 04:55 WIB

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly

TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU) mendukung tetap diberlakukannya peraturan penempatan guru pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah atau madrasah swasta sebagai bentuk kontribusi timbal balik antara pemerintah dan sekolah/madrasah swasta.

"Kami mendukung tetap diberlakukannya Peraturan Bersama (PB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Menteri Agama RI, Nomor 5/VIII/PB/2014, 5/SKB/MENPAN, RB/VIII/2014, Nomor 14/PBM/2014," kata Ketua Umum HISMINU KH Z. Arifin Junaidi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 16 September 2022.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rangka menanggapi masalah penarikan guru aparatur sipil negara (ASN) dari sekolah dan madrasah swasta, yang sudah mengemuka cukup lama, namun belum ada penyelesaian yang mendasar dan tuntas masalah ini.

Arifin menjelaskan, peraturan bersama itu tentang penempatan guru pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sebagai bentuk kontribusi timbal balik antara pemerintah dan sekolah/madrasah swasta.

Hal itu tercermin dari PB tiga menteri tersebut Pasal 1 “Pemerintah dapat menempatkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat” dan Pasal 2 “Penempatan guru sebagaimana dimaksud Pasal 1 untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional”.

Selain itu, lanjutnya, penempatan ASN di sekolah/madrasah swasta tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga ada celah dalam UU tersebut untuk menempatkan guru PNS di sekolah/madrasah swasta.

"Penarikan guru PNS khususnya dari madrasah swasta bisa berdampak pada masalah penempatannya di madrasah negeri, mengingat jumlah madrasah negeri hanya sekitar 5 persen dari total madrasah," katanya.

Guru sekolah swasta PPPK ditempatkan ke sekolah asal

Selain itu, pihaknya juga mendukung agar para guru sekolah/madrasah swasta yang diterima sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan kembali ke sekolah/madrasah swasta tempat asalnya mengajar.

Hal ini dikarenakan biasanya yang diterima menjadi PPPK adalah guru potensial dan berpengalaman, sehingga bisa berdampak pada menurunnya mutu pendidikan sekolah/swasta.

Terakhir, pihaknya juga mengusulkan tetap adanya tunjangan profesi guru (TPG) karena didukung regulasi yang kuat, yakni undang-undang.

"Guru itu adalah profesi khusus yang sangat spesifik sehingga selayaknya tidak diperlakukan sebagai tenaga kerja yang diatur UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Selama ini, profesi guru dan dosen diatur dalam UU yang berbeda dengan tenaga kerja lain, yakni UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen," katanya.

Arifin mengakui, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, saat beraudiensi bersama pengurus HISMINU lainnya yakni Siti Ma'rifah dan Wakil Bendahara HISMINU Ali Rahmat di kantor Menpan RB, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

HISMINU adalah tempat berhimpunnya sekolah dan madrasah yang mengembangkan Islam wasathiyah, yang saat ini menghimpun sekitar 21.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia.

Baca juga: 10 Sekolah Swasta Terbaik di Bekasi Versi LTMPT 2022

Advertising
Advertising

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

1 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

2 hari lalu

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

2 hari lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

3 hari lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

3 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

3 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Ancaman Bom, Lebih dari 50 Sekolah di Ibu Kota India Dievakuasi

4 hari lalu

Ancaman Bom, Lebih dari 50 Sekolah di Ibu Kota India Dievakuasi

Puluhan sekolah di wilayah ibu kota negara India dievakuasi pada Rabu 1 Mei 2024 setelah menerima ancaman bom melalui email

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya