3 Rumah Ibadah di Jakarta Utara Bisa Akses Sistem PeDeKaTe untuk Pencatatan Perkawinan

Senin, 19 September 2022 20:34 WIB

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara memfasilitasi 3 rumah ibadah selain agama Islam untuk mempermudah pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan rumah ibadah yang difasilitasi itu mulai dari gereja, vihara dan pura
di Cilincing, Penjaringan dan Tanjung Priok. Dengan fasilitas tersebut, rumah ibadah itu bisa mengakses sistem Paket Dokumen Kawin Tercatat (PeDeKaTe) di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

"Ini memudahkan masyarakat dalam mengajukan pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama," kata Edward di Jakarta Utara, Senin, 19 September 2022.

Sudin Dukcapil Jakarta Utara telah melakukan sosialisasi sistem PeDeKaTe kepada pengurus 117 gereja, 24 vihara dan sebuah pura di Jakarta Utara. Menurut
Edward, dengan sistem ini pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama sudah bisa dilakukan di masing-masing rumah ibadah yang dituju pemohon.

“Dengan adanya sistem ini, pemohon cukup datang ke rumah ibadah saja. Pengajuan pencatatan perkawinan bisa diajukan melalui pengurus rumah ibadah saat pendaftaran pemberkatan agama di rumah ibadah,” katanya.

Pengurus tiga rumah ibadah sudah bisa masuk ke dalam aplikasi Sudin Dukcapil Jakarta Utara dan mengunggah berkas permohonan pencatatan perkawinan para pemohon.

Namun secara teknis, berkas yang diunggah melalui sistem PeDeKaTe ini akan tetap ditindaklanjuti oleh petugas. Satuan Pelaksana Kecamatan Sudin Dukcapil Jakarta Utara akan menjadwalkan pemanggilan pemohon.

Pemanggilan itu bertujuan memverifikasi data pemohon hingga tanda tangan register permohonan yang diajukan.

Ada 3 paket dokumen yang diterbitkan Sudin Dukcapil yaitu Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), dan Kartu Keluarga (KK). "Dengan adanya Akta Perkawinan, maka pernikahan diakui sah secara hukum," ujarnya.

Akta Perkawinan diperlukan pasangan menikah untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi. Seorang istri memiliki kepastian untuk mendapatkan haknya, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraannya dalam keluarga, juga memudahkan pengurusan hak asuh anak.

Kemudahan layanan ini diberikan setelah Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengimbau warga yang melangsungkan perkawinan di rumah ibadah selain agama Islam, agar segera mencatatkan perkawinannya ke Dinas Dukcapil terdekat. Jika perkawinan tidak segera dicatat di Dinas Dukcapil, bakal berakibat terlambatnya perubahan status perkawinan di dokumen Kartu Keluarga dan e-KTP.

Baca juga: Anies Baswedan Beri Bantuan Rp 11 Miliar untuk Rumah Ibadah di DKI Selama 2022

Berita terkait

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

8 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

18 hari lalu

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

19 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Libur Lebaran ke Ancol, Jam 10 Pagi sudah Tembus 17 Ribu Pengunjung

19 hari lalu

Ramai-ramai Libur Lebaran ke Ancol, Jam 10 Pagi sudah Tembus 17 Ribu Pengunjung

Ancol Taman Impian di Kawasan Jakarta Utara masih menjadi rujukan masyarakat untuk berliburan

Baca Selengkapnya

145 Personel Gabungan Siaga di Ancol Saat Libur Lebaran 2024, Polisi: Antisipasi Copet

20 hari lalu

145 Personel Gabungan Siaga di Ancol Saat Libur Lebaran 2024, Polisi: Antisipasi Copet

Sebanyak 145 personel gabungan bakal disiagakan mengamankan Ancol saat libur Lebaran 2024. Polisi menyebut untuk mengantisipasi copet.

Baca Selengkapnya

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

24 hari lalu

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

10 Takhayul Terkait Pernikahan, Masih Percaya?

31 hari lalu

10 Takhayul Terkait Pernikahan, Masih Percaya?

Selain tradisi pernikahan, pilihan tema dan nuansa yang berbeda, takhayul yang dipercaya setiap pasangan dan kerabatnya juga tak selalu sama.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

32 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Mulai Juli, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

35 hari lalu

Mulai Juli, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Baca Selengkapnya