Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK, P2TP2A Beri Pendampingan

Reporter

Antara

Kamis, 22 September 2022 08:25 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum psikologi terhadap NAT, remaja yang disekap dan dijadikan PSK di Jakarta Barat.

"Pada tanggal 13 Juni 2022 sudah kami berikan pendampingan, yaitu pendampingan hukum dan siang tadi juga sudah ketemu dengan NAT itu terkait dengan pendampingan psikologis," kata Ketua P2TP2A Provinsi DKI Jakarta Tri Palupi di Jakarta, Rabu, 21 September 2022 dikutip dari Antara.

Tri Palupi mengatakan fungsi keluarga penting sebagai garis depan perlindungan terhadap anak agar tidak terjebak bujuk rayu pihak yang mencoba mengeksploitasinya.

"Keluarga adalah yang utama dan pertama. Karena tanpa keluarga, anak-anak kita itu kadang terabaikan. Delapan fungsi keluarga ini tentunya sering didengung-dengungkan terutama oleh BKKBN bagaimana cinta kasih, agama, kemudian perlindungan itu yang perlu kita tingkatkan terhadap anak-anak kita," ujarnya.

Tri Palupi mengapresiasi jajaran Polda Metro yang berhasil mengungkap kasus ini dan akan terus berkoordinasi dalam pendampingan terhadap anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan dan tindak pidana.

Sebelumnya Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus penyekapan dan eksploitasi seksual anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat.

Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban yang berinisial NAT melarikan diri dari muncikarinya dan melapor ke orang tuanya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka berinisial EMT yang berperan sebagai muncikari dan RR yang berperan mencari pria hidung belang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Modus tersangka mencari perempuan dan dijanjikan pekerjaan dengan bayaran besar, tapi malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Kedua tersangka pada awalnya membelikan korban banyak hal seperti pakaian, kosmetik, makanan, dan sebagainya. Namun, hal itu dicatat sebagai hutang dan dijadikan alat untuk mengancam serta memaksa korban bekerja sebagai PSK.

"Jadi mereka dijanjikan akan diberikan pekerjaan yang mendatangkan uang banyak, kemudian diberi modal dan dicatat sebagai hutang. Apakah untuk membeli bajunya untuk penampilan bagus, terus pulsa. Tapi ternyata mereka disekap di apartemen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

Baca juga: Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK, Polisi Sebut Muncikari Punya 8 Korban Lain

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

13 hari lalu

Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Tiga Orang Tersangka

Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari. Dua di antaranya pacar korban.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

13 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

15 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Penusukan Uskup di Sydney sebagai Serangan Teror

17 hari lalu

Polisi Tetapkan Penusukan Uskup di Sydney sebagai Serangan Teror

Polisi Australia mengatakan penusukan terhadap seorang uskup gereja Asiria di Sydney adalah tindakan teror

Baca Selengkapnya

Penusukan di Sydney Lukai Uskup Pro-Palestina, Pelaku Remaja 15 Tahun

18 hari lalu

Penusukan di Sydney Lukai Uskup Pro-Palestina, Pelaku Remaja 15 Tahun

Kasus penusukan kembali terjadi di Sydney, Australia setelah seorang remaja ditangkap karena menikam uskup dan beberapa jemaat gereja Asiria

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

19 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

20 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

22 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

26 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya