Putri Candrawathi Ditahan, Deolipa Yumara: Bagus Walau Terlambat
Reporter
magang_merdeka
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 30 September 2022 17:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Deolipa Yumara, menanggapi ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah tahanan Mabes Polri. Ia mengatakan penahan Putri ini hal yang bagus meski dinilainya terlambat.
"Ya, bagus. Walaupun terlambat, tapi bagus. Supaya memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Deolipa Yumara ketika dihubungi pada Jumat, 30 September 2022.
Sambil berguyon, Deolipa mengatakan penangkapan ini bisa menjadi obat bagi masyarakat. "(penangkapan ini) Mengobati, lah. Kita udah mati kena covid ada obatnya sedikit, kan sembuh lagi," ucap dia.
Deolipa pernah menduga jika Putri Candrawathi lebih berbahaya daripada suaminya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua atau Brigadir J ini. Dia menduga Putri dan satu tersangka lainnya, Kuat Ma’ruf, ditengarai memprovokasi Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan.
“Karena dia yang bisik-bisik di awal. Dia dan Kuat yang memprovokasi Sambo untuk melakukan tindakan pembunuhan berencana. Itu, kan, dari mereka, kalau gak ada mereka Sambo baik-baik aja sebenarnya. Walaupun gak baik, sih secara 303,” katanya 15 September 2022 lalu.
Alasan Polisi Tahan Putri Candrawathi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penahanan Putri Candrawathi ini dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus pembunuhan serta perkara obstruction of justice.
“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” kata Kapolri di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jumat, 30 September 2022.
Istri Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 9 Agustus 2022. Namun demikian Putri tidak ditahan.
Saat itu polisi beralasan bahwa Putri masih harus mengurus anaknya yang masih balita.
Sebelum ditahan, tim khusus Polri melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri. Ibu empat anak itu juga menjalani pemeriksaan psikologis.
Hari ini, Putri juga menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri. Kali ini, dia tak pulang lagi ke rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Putri dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan kliennya ikhlas ditahan Bareskrim Polri.
Febri Diansyah mengatakan penyidik memutuskan menahan Putri dengan alasan penahanan adalah untuk mendukung proses persidangan. “Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” katanya dalam keterangan tertulis, 30 September 2022.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Kapolri Pastikan Putri Candrawathi Bisa Temui Anaknya Meski Ditahan