Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Dito Mahendra Ungkap Kerugian Pembatalan Sepatu Hermes

Senin, 14 November 2022 15:59 WIB

Nikita Mirzani diperiksa kesehatan setibanya di Rutan Kelas II B Serang. Selasa, 25 Oktober 2022. FOTO: Dokumentasi Kejaksaan Negeri Serang

TEMPO.CO, Serang - Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, hari ini. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo.

Sidang perdana ini berlangsung terbuka untuk umum dengan menghadirkan terdakwa. Nikita hadir dengan mengenakan kemeja putih dan bandana pada rambutnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan tiga anggota JPU di antaranya Jaksa Slamet dan Fitri. Selain dakwaan primer, jaksa juga membacakan dakwaan alternatif.

Dalam dakwaan terhadap Nikita, JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.

Nikita disebutkan telah mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik. "Terdakwa dengan cara mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit," demikian nukilan dalam surat dakwaan JPU, Senin 14 November 2022..

JPU menyebut perbuatan Nikita telah merugikan Dito Mahendra Rp 17 juta karena ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes.

Kronologi peristiwa pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian bagi kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu bermula saat Dito bertemu dengan calon klien bernama Melisa yang sedianya akan membeli sepatu Hermesnya seharga Rp 17,5 juta Pertemuan berlangsung pada Ahad 8 Mei 2022 pukul 20.00 di Union Cafe Plaza Senayan Jakarta.

Selang lima hari kemudian, pada Jumat 13 Mei 2022, Melisa menyerahkan down payment (DP) sepatu Hermes melalui saksi Hairul Rp 5 juta. Namun Melissa membatalkan pembelian sepatu itu dan meminta pengembalian uang DP pada 18 Mei 2022. Melisa yang juga follower Instagram Nikita melihat instastory soal Dito Mahendra itu dan minta pembatalan kepada Hairul.

Hairul lantas melaporkan unggahan Mikita itu kepada Dito. Dalam Instastory Nikita ada dua foto Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online. Nikita mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Dito merasa keberatan dan melaporkan Nikita ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan Nikita terancam hukuman 12 tahun penjara. "Dakwaan alternatif adalah jika pada dakwaan primer tidak terbukti maka yang diterapkan adalah dakwaan subsider," kata Rezkinil.

Karena dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang Banten sejak 25 Oktober lalu. Alasan penahanan menurut Rezkinil Jusar sudah sesuai prosedur agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

AYU CIPTA

Baca juga: Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Serang

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

14 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

24 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

24 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

24 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

24 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

Dito Mahendra terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Karena kasus ini dia divonis tujuh bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

25 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Gaya Hidup Mewah Harvey Moeis, Kerap Belikan Barang Mewah Termasuk Jet Pribadi untuk Keluarganya

29 hari lalu

Gaya Hidup Mewah Harvey Moeis, Kerap Belikan Barang Mewah Termasuk Jet Pribadi untuk Keluarganya

Tersangka dugaan korupsi di PT Timah, Harvey Moeis kerap manjakan keluarganya dengan barang-barang mewah dari Rolls Royce hingga jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

31 hari lalu

Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apa saja barang mewah yang diberikan Harvey Moeis ke Sandra?

Baca Selengkapnya

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

32 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya