KTT G20 Bali, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Orang Asing
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Sunu Dyantoro
Selasa, 15 November 2022 08:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta memperketat pemeriksaan Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia menjelang KTT G20 Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto dalam fungsi pelaksanaan keamanan negara, Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta didukung teknologi Camera CCTV Face Recognition untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di Area Imigrasi. "Selain itu, 506 petugas Imigrasi yang terbagi dalam 4 (empat) unit pemeriksaan di Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi," ujarnya, Selasa, 15 November 2022.
Menurut Tito, ratusan petugas tersebut dibekali dengan kemampuan teknis yang baik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas terutama saat penyelenggaraan KTT G20. Untuk menambah kesiagaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Imigrasi Soekarno-Hatta juga mengalokasikan 250 petugas tambahan.
50 Delegasi dan Undangan G20 Tiba
Tito mengatakan, gelombang kedatangan para delegasi G20 yang tercatat masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta menjelang agenda puncak KTT G20 diawali sejak 2 November 2022 lalu, dengan masuknya empat delegasi asal Tiongkok.
"Per 13 November 2022, total sudah ada 50 anggota delegasi dan tamu undangan berbagai negara G20 yang diperiksa secara Keimigrasian dan diizinkan memasuki Wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujarnya.
Baca: Visa on Arrival Bisa Digunakan untuk 6 Jenis Kegiatan Kunjungan Ini
Tito menjelaskan, pemeriksaan keimigrasian oleh Imigrasi Soekarno-Hatta dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan KTT G20 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Penolakan Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dapat dilakukan berdasarkan Permenkumham No. 44 Tahun 2015 Pasal 106 ayat (2) huruf c dan huruf d, yaitu bila Orang Asing tersebut membahayakan keamanan atau menggangu ketertiban umum.
Orang Asing atau WNA tersebut bila terbukti, dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat (2) berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan dan Penangkalan, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat di Wilayah Indonesia hingga dikenai deportasi.
Baca juga: Uji Coba e-VOA di Bandara Soekarno-Hatta, Warga RRC Jadi Pengguna Pertama
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.