Warga Korban Pohon Tumbang Bisa Dapat Santunan Hingga Rp 50 juta, Begini Cara Klaimnya

Selasa, 15 November 2022 14:41 WIB

Pohon tumbang menimpa puluhan sepeda motor di lapangan Balai Kota DKI Jakarta pukul 16.40 WIB saat hujan deras. Tempo/Anisa Hafifah

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat terdampak pohon tumbang dapat mengajukan asuransi kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Santunan korban meninggal mencapai Rp 50 juta dan Rp 25 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan prosedur klaim dan besaran nominal santunan diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.

"Klaim santunan dan asuransi terbagi untuk kendaraan roda dua atau empat, korban luka atau meninggal serta kerusakan bangunan," kata Suzi, Sabtu, 12 November 2022.

Baca juga: Pohon Tumbang di Balai Kota, Heru Budi Perintahkan Pangkas Semua Pohon Rawan

Masyarakat maupun badan hukum yang terkena dampak bisa mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, disertai hal berikut :

1. Surat keterangan laporan kejadian dari Kepolisian.
2. Foto kejadian.
3. Fotokopi KTP dan STNK atau BPKB.
4. Surat keterangan dari Suku Dinas wilayah sesuai lokasi kejadian.
5. Kwitansi atau estimasi biaya kerugian.
6. Surat pernyataan tidak diasuransikan bagi korban properti dan kendaraan.
7. Surat kuasa bagi pemohon yang dikuasakan.
8. Surat visum dari Rumah Sakit dan surat keterangan kematian dari RT/RW serta Kelurahan tempat tinggal korban.

Advertising
Advertising

Suzi menjelaskan, petugas selalu memeriksa kondisi kesehatan pohon di Jakarta secara reguler, mulai dari kondisi akar, batang, kemiringan hingga kondisi tajuk. Pohon yang sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan lebih dari 30 persen serta miring lebih dari 30 derajat juga bakal ditebang untuk menghindari potensi tumbang.

Akhir pekan lalu, BPBD DKI mencatat selama sepekan terakhir terdapat 24 laporan pohon tumbang dan yang paling banyak berada di Jakarta Selatan sebanyak 23 laporan pohon roboh.

Terbaru pohon tumbang terjadi di halaman utama Balai Kota Jakarta yang mengakibatkan enam orang mengalami luka ringan dan berat. Selain itu, ada juga 28 sepeda motor yang tertimpa pohon trembesi berdiameter sekitar 70 sentimeter itu.

VANIA NOVIE ANDINI

Baca juga: Pohon Tumbang di Balai Kota DKI Jakarta Saat Angin Kencang, 4 Korban Dibawa ke Rumah Sakit

Berita terkait

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

11 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

15 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

16 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

22 hari lalu

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

22 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

23 hari lalu

Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

Tim medis rumah sakit dan Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah mengumpulkan data dari proses otopsi keempat jenazah korban.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

26 hari lalu

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

35 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

37 hari lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Santuni Anak Yatim di HUT IMI ke 118

38 hari lalu

Bamsoet Santuni Anak Yatim di HUT IMI ke 118

Bambang Soesatyo menuturkan diusia ke-118 tahun, IMI akan terus menjadi wadah para pecinta otomotif yang memiliki visi dan misi bersama mengoptimalkan potensi IMI dengan semangat "Standing and Growing Together".

Baca Selengkapnya