Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 19 November 2022 10:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong polisi segera menangkap guru pelaku pelecehan seksual terhadap muridnya. Kasus kekerasan seksual anak yang dilakukan seorang guru kontrak itu terjadi di Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan kementerian mengecam kasus kekerasan seksual anak itu.
“Kami akan terus berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Polres Metro Bekasi Kota dan Dinas PPPA Kota Bekasi," kata Nahar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 18 November 2022, seperti dikutip Antara.
Nahar mengatakan, guru seharusnya menjadi pelindung bagi murid-muridnya, bukan menjadi predator anak. Untuk mencegah kasus itu terulang, KemenPPPA menolak restorative justice agar memberikan efek jera.
"Terlebih kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak," kata Nahar.
Guru cabul itu dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya guru pelaku pelecehan seksual terhadap anak didiknya bisa kena pemberatan hukuman...
<!--more-->
Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual Bisa Kena Pemberatan Hukuman
Nahar mengatakan pelaku terancam hukuman berat, karena sebagai guru, dia bertanggung jawab atas pengasuhan dan perlindungan anak. "Oleh karena itu, pelaku bisa dikenakan pemberatan hukuman sebanyak sepertiga dari ancaman pidana yang didakwakan," ujarnya.
Saat ini pelaku diduga melarikan diri ke Sumatera Utara. Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan serta berkoordinasi dengan Polrestabes Medan.
Dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota sudah mengidentifikasi adanya tiga korban serta tiga korban lainnya yang masih dalam proses pendalaman.
KemenPPPA akan terus mengawal kasus kekerasan seksual tersebut, baik dari segi penanganan hukum, perlindungan anak, hingga pendampingan psikososial.
Nahar menambahkan kekerasan seksual dapat mengakibatkan trauma psikis pada korban. “Bahkan, terdapat kemungkinan anak tidak mau melanjutkan sekolah, karena merasa takut dan trauma. Oleh karena itu, kita sebagai orang dewasa harus hadir untuk mendampingi dan melindungi mereka," katanya.
Salah satu korban saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikologis dan akan segera dilakukan pendampingan terhadap dua korban lainnya.
Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Kontrak Tercatat 8 Murid
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menyatakan ada delapan murid SD Negeri di Jatiasih yang diduga menjadi korban pelecehan. Tiga di antaranya telah melapor ke polisi.
"Ada anak kelas 4, kelas 3, kelas 2. Peristiwanya sudah terjadi lebih dari setahun yang lalu," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Bidang Hukum Novrian di Bekasi, Kamis, 17 November 2022.
Dugaan pelecehan seksual di sekolah oleh guru berstatus tenaga kerja kontrak (TKK) terungkap ke publik pada Jumat pekan lalu. Pelaku telah mengakui secara lisan kepada kepala sekolah tempatnya bekerja. Sejak saat itu, pelaku menghilang.
Baca juga: KPA Bekasi: Murid SD Korban Pelecehan Seksual Guru Bertambah Jadi 8 Orang