Update Kasus Sabu Ditukar Tawas Teddy Minahasa: BAP Dicabut, Berkas Dikembalikan
Reporter
Tempo.co
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 19 November 2022 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penukaran sabu dengan tawas dan peredaran narkotika yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa masih bergulir. Lewat pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, Teddy berkukuh tidak bersalah.
Kemarin, Jumat, 18 November 2022, Teddy Minahasa memutuskan mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkannya.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Dody (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) dan tersangka Linda (Linda Pujiastuti)," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2022.
Klaim Sabu 5 Kilogram Masih Utuh dan Disimpan Jaksa
Hotman Paris mengklaim barang bukti sabu dalam dalam kasus itu tidak ada kaitannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," ujarnya.
Baca juga: Pengacara Dody Prawiranegara Cs Yakin LPSK Setuju Kliennya Jadi Justice Collaborator
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, untuk menukar 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas. Sebagian sabu itu lantas diedarkan ke Jakarta, termasuk ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Namun Hotman mengatakan, sabu 5 kilogram itu masih ada. "Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap 5 kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukit Tinggi," kata Hotman.
Selanjutnya: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembalikan berkas
<!--more-->
Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembalikan berkas milik Irjen Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, berkas perkara peredaran narkoba itu dikembalikan untuk dilengkapi.
"Berkas beserta petunjuk sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi per tanggal 17 kemarin," kata Ade di Jakarta, Jumat 18 November 2022 ketika dihubungi Tempo.
Berkas Teddy Minahasa dinyatakan P.18 pada 10 November 2022 lalu.
Setelah 30 hari dikembalikan kepada penyidik, nantinya kejaksaan akan menanyakan perkembangan proses pelengkapan berkas. "Kami nanti akan menanyakan perkembangannya setelah 30 hari," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan juga mengembalikan berkas milik Kasranto, Janto Situmorang, dan M. Nasir alias Daeng. Awalnya berkas mereka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Selain itu berkas Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif alias Arif, dan Linda Pujiastuti alias Anita juga dikembalikan. Berkas perkara mereka sebelumnya diserahkan juga pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Berkas para tersangka peredaran narkoba jenis sabu itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 28 Oktober 2022. Namun ada beberapa berkas yang juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya: AKBP Dody sebut Teddy Minahasa mengada-ada
<!--more-->
Kubu AKBP Dody Prawiranegara Anggap Teddy Minahasa Mengada-ada
Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba, informasi Teddy kepada Hotman soal barang bukti sabu masih uduh tidak tepat dan mengada-ngada.
“Saya rasa Pak TM (Teddy Minahasa) sering memberikan info yang tidak tepat. Saya rasa juga dia kurang sehat memberikan informasi pada lawyer. Kalau kita lihat, dia itu selalu berubah-ubah untuk memberikan keterangan,“ kata Adriel Purba di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2022.
Adriel menduga Teddy berupaya mengaburkan informasi soal tuduhan ia mengedarkan sabu. Padahal, kata dia, seluruh bukti terpampang jelas dalam chat Whatsapp di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dia menyebut timnya sudah mengecek ke Bukittinggi untuk mencari data. Ia mengaku siap untuk beradu data di persidangan. “Tim saya sudah ke Bukittinggi untuk mencari data tersebut. Saya sudah dapat, pegang semua. Kalau mau beradu data saya siap. Kita akan buktikan semua di persidangan,” ujarnya.
Adriel menduga penggiringan opini soal sabu 5 kilogram yang masih utuh ini dimaksudkan untuk meringankan Teddy. Menurut dia, narasi 5 kilogram sabu utuh ini untuk menunjukkan bahwa Teddy tidak bersalah.
“Kan dia pengen tidak bersalah untuk menggiring 5 kilogram itu bukti di persidangan. Bahwa Pak TM tidak terkait dengan 5 kilogram lainnya. Mengada-ada lah itu jelas, karena saya lihat semua fakta dalam BAP. Itu ada chat WA. Itu fakta,” kata dia.
IMA DINI SHAFIRA | MUHSIN SABILILLAH | M FAIZ ZAKI
Baca juga: Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas, Hotman Paris: Itu Bercanda