TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba yakin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menerima pengajuan justice collaborator kliennya. Adriel mengatakan sudah memberi bukti yang kuat bagi Dody dalam kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa itu.
"Seluruh bukti sudah kami serahkan ke LPSK. Jika dilihat syarat secara formil dan materiil, menurut kami, klien kami ini sudah bisa memenuhi syarat tersebut," ujarnya saat dihubungi, Senin, 14 November 2022.
Dia berharap LPSK tidak menolak pengajuan kliennya, Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif, sebagai justice collaborator. Namun dia tidak ingin menyebut kemungkinan strategi yang dibuat jika pengajuan justice collaborator ditolak.
"Harapan kami besar untuk tiga klien kami bisa diterima sebagai JC di LPSK. Kami belum bisa berandai-andai. Karena kasus ini akan semakin terang jika tiga klien kami ini bisa diterima sebagai JC," tuturnya.
Adriel tidak tahu apakah kliennya bakal mengungkap para pelaku lain yang diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu itu. Menurutnya itu adalah kewenangan penyidik dalam kasus ini.
"Kami tidak mengetahui bagaimana pengembangan pennyidikan ini. Mungkin bisa ditanyakan penyidik," katanya.
Selanjutnya LPSK sudah bertemu pengacara Dody Prawiranegara pada 5 November lalu...