Ingin Jadi Pengusaha Produk Kecantikan, Orang Boyolali Dilaporkan ke Polres Metro Depok

Senin, 21 November 2022 10:51 WIB

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Berniat menjadi pengusaha produk kecantikan, nasib wiraswastawan asal Boyolali, Jawa Tengah, Amiruddin malah berujung dilaporkan ke polisi oleh produsen produk yang beralamat di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Pengacara Amiruddin, Padang Kusumo mengatakan, kronologi kejadiannya bermula ketika kliennya tertarik menjadi distributor produk kecantikan dari PT Syifa Bio Derma yang beralamat di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok dan menandatangani surat perjanjian kerja sama tertanggal 4 April 2021.

“Awalnya semua berjalan lancar, hingga klien kami membentuk tim dan membangun kantor secara mandiri di Pengging, Boyolali, Jawa Tengah,” kata Padang kepada Tempo, Senin 21 November 2022.

Pada tanggal 21 Mei 2021, lanjut Padang, Amiruddin atas arahan dari pemilik PT Syifa Bio Derma, Bayu Dwi Siswanto mengirimkan proposal penawaran kerja sama dengan pihak ketiga yakni pengusaha sekaligus trainer bisnis nasional, Fahmi.

“Amiruddin mendapat kabar dari Bayu Dwi Siswanto tentang peluang perluasan jalur pemasaran yang potensial melalui Coach DR Fahmi, akhirnya menyerahkan proposal penawaran kerja sama tertanggal 21 Mei 2021,” kata Padang.

Advertising
Advertising

Padang melanjutkan, pada tanggal 7 Juni 2021, Bayu dan Amiruddin kemudian mengikuti pelatihan bersama Fahmi di wilayah Malang, Jawa Timur.

“Hal tersebut membuat Amiruddin yakin untuk melakukan PO (Purchasing Order) berupa tiga jenis produk kepada Bayu yang masing-masing sebanyak kurang lebih 10.000 buah dan sudah diterima oleh Amiruddin,” kata Padang.

Kemudian, lanjut Padang, secara sepihak Bayu tiba-tiba melakukan pembatalan kerja sama dengan Fahmi dan kabar itu diterima Amiruddin pada tanggal 24 Juni 2021.

“Setelah mengetahui adanya pembatalan sepihak atas kerja sama dari Bayu Dwi Siswanto terhadap Coach DR Fahmi, Amiruddin masih berusaha memasarkan produk hingga akhirnya Bayu Dwi Siswanto meminta produk tesebut untuk dikembalikan maksimal Desember 2021,” kata Padang.

Amiruddin akhirnya mengembalikan produk PT Syifa Bio Derma dengan mengikuti surat ketentuan retur tertanggal 18 Desember 2021 dan mengirimkan ke alamat Bayu Dwi Siswanto menggunakan jasa ekspedisi.

Baca: Beli Rumah Klaster di Depok, Belasan Warga Tertipu Pengembang Abal-abal

Produk kecantikan belum terdaftar di Kemenkumham

Pengembalian barang itu juga dilakukan oleh Amiruddin atas informasi bahwa produk kecantikan milik PT Syifa Bio Derma belum terdaftar di Direktorat Jenderal Harta Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan pendaftarannya telah tertolak sejak pengajuan tanggal 4 April 2016.

“Akan tetapi setelah sampai ke tujuan, secara sepihak Bayu Dwi Siswanto menolak menerima produk tersebut. Kemudian produk dibawa oleh kurir jasa ekspedisi ke pabrik pembuatan produk tersebut dan diterima oleh karyawan pabrik berdasarkan surat tanda terima tertanggal 22 Desember 2021,” kata Padang.

Meski barang telah sampai di pabrik, Bayu kemudian tidak terima dan meminta Amiruddin membayar lunas seluruh produk tersebut. “Klien kami menolak permintaan itu, hingga berujung pelaporan di Polres Metro Depok tertanggal 25 Februari 2022 atas tuduhan penipuan dan penggelapan,” kata Padang.

Saat dilakukan penangkapan, kata Padang, terdapat kejanggalan, karena kliennya yang ditangkap pada tanggal 1 Oktober 2022 dan dilakukan penahanan sehari setelahnya, pihak keluarga baru mendapatkan surat penangkapan dan penahanan tertanggal 5 Oktober 2022.

“Keluarga baru menerima surat penangkapan dan penahanan setelah Amiruddin ditahan empat hari yaitu pada tanggal 5 Oktober 2022,” kata Padang.

Selama di dalam tahanan, kata Padang, kliennya juga mengalami tindakan penganiayaan hingga harus dirawat dibantarkan di RS Polri, Jakarta Timur mulai tanggal 12 Oktober 2022 hingga 28 Oktober 2022.

“Pada tanggal 5 November 2022 seharusnya masa penahanan Amiruddin selesai, tapi Polres Metro Depok tetap melakukan penahanan dan surat perpanjangannya baru keluar tanggal 7 November 2022,” kata Padang.

“Ini tentu menjadi preseden buruk penegakan hukum di Polres Metro Depok karena ada pelanggaran HAM atas diri Amiruddin, mengalami perampasan kebebasan, tanpa mengindahkan proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Atas kejanggalan-kejanggalan itu, Padang mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan atas kasus kliennya tersebut. “Tanggal 22 November 2022 sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Depok,” kata Padang.

Baca juga: Penipuan Rumah Klaster di Depok, Konsumen: Pengembang Belum Lunasi Lahan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

42 menit lalu

Pengusaha Angkutan Sungai Harap Ada Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) berharap ada penyesuaian tarif pada angkutan kapal penyeberangan.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

16 jam lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

23 jam lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

1 hari lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Asmara

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan asmara. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

3 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

4 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

4 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

5 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

5 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya