Pemprov Usul UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen atau Rp4.901.738
Reporter
Antara
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Rabu, 23 November 2022 06:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp4.901.738. Hal ini mereka sampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung Selasa, 22 November 2022.
“Pemprov DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen,” kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dikutip dari Antara.
Jumlah ini lebih tinggi dari usulan kalangan pengusaha, yaitu Apindo DKI (2,62 persen atau Rp4.763.293). Namun, angka ini lebih rendah dari tuntutan buruh (10,55 persen atau Rp5.131.000) dan Kadin DKI (5,11 persen atau Rp4.879.053).
"Usul total kenaikan upah pekerja dalam sidang pengupahan kedua di Balai Kota Jakarta pada Selasa ini sebesar Rp5.131.000 tersebut,” ucap Nurjaman.
Nurjaman menilai usulan UMP DKI 2023 dari buruh itu tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 yang menetapkan kenaikan maksimal 10 persen. Buruh, kata dia, juga tak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMP DKI 2023.
Sementara itu, kata Nurjaman, Apindo DKI berkukuh menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan produk turunan UU Cipta Kerja sebagai dasar penghitungan kenaikan UMP DKI.
Adapun Pemprov DKI dan Kadin DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai dasar hukumnya.
Rapat Dewan Pengupahan Tak Temukan Kata Sepakat
Nurjaman menuturkan sidang kedua Dewan Pengupahan soal penetapan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2023 tidak menemukan kesepahaman dari tripartit.
"Unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur pekerja tidak menemukan satu kesepahaman yang sama alias tidak satu suara," katanya.
Nurjaman menjelaskan sidang pengupahan yang diikuti unsur Pemprov DKI, pekerja dari serikat/konfederasi buruh DKI, unsur pengusaha dari Apindo, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI, pakar, serta akademisi itu, berlangsung sejak pukul 10.00 WIB-14.30 WIB dan berlangsung lancar meski tidak tercapai kata sepakat.
Meski demikian ada empat rekomendasi terkait nilai UMP DKI 2023 yang dihasilkan dari sidang pengupahan kedua tersebut sesuai usulan berbagai unsur.
"Di akhir sidang itu menghasilkan empat rekomendasi karena tidak ada kesepahaman dari masing-masing (unsur), baik sepaham antara unsur pekerja dengan unsur pemerintah, pekerja dengan pengusaha, pengusaha dengan pemerintah," kata Nurjaman.
Keempat rekomendasi yang tercatat dalam berita acara sidang itu akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. "Ada rekomendasi dari unsur pengusaha perwakilan Apindo, unsur pengusaha perwakilan Kadin, unsur serikat pekerja serikat buruh, dan unsur pemerintah," ucap dia.
Rekomendasi tersebut sendiri adalah besaran persentase UMP DKI 2023 baik dari unsur pemerintah, pengusaha (Apindo dan Kadin), serta pekerja.
Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Naik 13 Persen, Apindo: Kalau Besok Perusahaan Tutup Gimana