Laporkan Wiraswastawan Boyolali, Pengusaha Produk Kecantikan Depok Sebut Penipuan

Senin, 28 November 2022 09:31 WIB

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha asal Depok yang melaporkan ke polisi wiraswastawan dari Boyolali dengan tuduhan penipuan dan penggelapan angkat bicara. Bayu Dwi Siswanto, pengusaha itu, melalui kuasa hukumnya Wahyudin mengatakan, alasan membuat laporan kepolisian di Polres Metro Depok karena, Amiruddin, wiraswastawan asal Boyolali, telah menipunya.

Akibatnya, Bayu menyatakan telah mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar. "Dia ambil produk klien saya tapi tidak bayar," kata Wahyudi kepada Tempo, Minggu, 27 November 2022.

Wahyudi mengatakan, kliennya merupakan pemilik PT Syifa Bio Derma yang mengeluarkan produk kecantikan. Sementara Amiruddin mengajukan diri menjadi distributor untuk wilayah Jawa Tengah.

"Awalnya berjalan baik, tapi setelah berbisnis kurang lebih 1 tahun, yang bersangkutan tidak membayar produk yang diambilnya," kata Wahyudi.

Bukan hanya itu, Wahyudi melanjutkan, Amiruddin juga sempat diberikan pinjaman uang tunai oleh Bayu untuk membangun kantor cabang di wilayah Boyolali. Tapi, kata dia, uang tersebut pun tak pernah kembali hingga hari ini. "Pinjamannya lebih dari Rp 100 juta," kata Wahyudi.

Advertising
Advertising

Sebelum melaporkan ke polisi, Wahyudi mengatakan, telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak Amiruddin untuk penyelesaian masalah, namun tak ada titik temu. "Proses mediasi sempat berjalan sebanyak empat kali, itu tidak ada titik temu hingga akhirnya kami melakukan pelaporan ke polisi," kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, kini kasusnya telah bergulir di Polres Metro Depok. "Proses hukum sudah berjalan, sudah menjadi ranah hukum, biarkan proses hukum yang berjalan," katanya.

Baca juga: Penipuan Rumah Klaster di Depok, Konsumen: Pengembang Belum Lunasi Lahan

Pengusaha Boyolali tertarik jadi distributor produk kecantikan

Wiraswastawan asal Boyolali, Jawa Tengah, Amiruddin dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 25 Februari 2022.

Pengacara Amiruddin, Padang Kusumo mengatakan, kronologi kejadiannya bermula ketika kliennya tertarik menjadi distributor produk kecantikan dari PT Syifa Bio Derma yang beralamat di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok dan menandatangani surat perjanjian kerja sama tertanggal 4 April 2021.

Kemudian, karena terjadi selisih paham, Amiruddin diminta mengembalikan produk PT Syifa Bio Derma dengan mengikuti surat ketentuan retur tertanggal 18 Desember 2021 dan mengirimkan ke alamat Bayu Dwi Siswanto menggunakan jasa ekspedisi.

“Akan tetapi setelah sampai ke tujuan, secara sepihak Bayu Dwi Siswanto menolak menerima produk tersebut. Kemudian, produk dibawa oleh kurir jasa ekspedisi ke pabrik pembuatan produk tersebut dan diterima oleh karyawan pabrik berdasarkan surat tanda terima tertanggal 22 Desember 2021,” kata Padang, Senin 21 November 2022.

Meski barang telah sampai di pabrik, Bayu kemudian tidak terima dan meminta Amiruddin membayar lunas seluruh produk kecantikan tersebut. “Klien kami menolak permintaan itu, hingga berujung pelaporan di Polres Metro Depok tertanggal 25 Februari 2022 atas tuduhan penipuan dan penggelapan,” kata Padang.

Baca juga: Ingin Jadi Pengusaha Produk Kecantikan, Orang Boyolali Dilaporkan ke Polres Metro Depok

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

1 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

1 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

1 hari lalu

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

2 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

3 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya