Laporkan Wiraswastawan Boyolali, Pengusaha Produk Kecantikan Depok Sebut Penipuan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Sunu Dyantoro
Senin, 28 November 2022 09:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha asal Depok yang melaporkan ke polisi wiraswastawan dari Boyolali dengan tuduhan penipuan dan penggelapan angkat bicara. Bayu Dwi Siswanto, pengusaha itu, melalui kuasa hukumnya Wahyudin mengatakan, alasan membuat laporan kepolisian di Polres Metro Depok karena, Amiruddin, wiraswastawan asal Boyolali, telah menipunya.
Akibatnya, Bayu menyatakan telah mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar. "Dia ambil produk klien saya tapi tidak bayar," kata Wahyudi kepada Tempo, Minggu, 27 November 2022.
Wahyudi mengatakan, kliennya merupakan pemilik PT Syifa Bio Derma yang mengeluarkan produk kecantikan. Sementara Amiruddin mengajukan diri menjadi distributor untuk wilayah Jawa Tengah.
"Awalnya berjalan baik, tapi setelah berbisnis kurang lebih 1 tahun, yang bersangkutan tidak membayar produk yang diambilnya," kata Wahyudi.
Bukan hanya itu, Wahyudi melanjutkan, Amiruddin juga sempat diberikan pinjaman uang tunai oleh Bayu untuk membangun kantor cabang di wilayah Boyolali. Tapi, kata dia, uang tersebut pun tak pernah kembali hingga hari ini. "Pinjamannya lebih dari Rp 100 juta," kata Wahyudi.
Sebelum melaporkan ke polisi, Wahyudi mengatakan, telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak Amiruddin untuk penyelesaian masalah, namun tak ada titik temu. "Proses mediasi sempat berjalan sebanyak empat kali, itu tidak ada titik temu hingga akhirnya kami melakukan pelaporan ke polisi," kata Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, kini kasusnya telah bergulir di Polres Metro Depok. "Proses hukum sudah berjalan, sudah menjadi ranah hukum, biarkan proses hukum yang berjalan," katanya.
Baca juga: Penipuan Rumah Klaster di Depok, Konsumen: Pengembang Belum Lunasi Lahan
Pengusaha Boyolali tertarik jadi distributor produk kecantikan
Wiraswastawan asal Boyolali, Jawa Tengah, Amiruddin dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 25 Februari 2022.
Pengacara Amiruddin, Padang Kusumo mengatakan, kronologi kejadiannya bermula ketika kliennya tertarik menjadi distributor produk kecantikan dari PT Syifa Bio Derma yang beralamat di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok dan menandatangani surat perjanjian kerja sama tertanggal 4 April 2021.
Kemudian, karena terjadi selisih paham, Amiruddin diminta mengembalikan produk PT Syifa Bio Derma dengan mengikuti surat ketentuan retur tertanggal 18 Desember 2021 dan mengirimkan ke alamat Bayu Dwi Siswanto menggunakan jasa ekspedisi.
“Akan tetapi setelah sampai ke tujuan, secara sepihak Bayu Dwi Siswanto menolak menerima produk tersebut. Kemudian, produk dibawa oleh kurir jasa ekspedisi ke pabrik pembuatan produk tersebut dan diterima oleh karyawan pabrik berdasarkan surat tanda terima tertanggal 22 Desember 2021,” kata Padang, Senin 21 November 2022.
Meski barang telah sampai di pabrik, Bayu kemudian tidak terima dan meminta Amiruddin membayar lunas seluruh produk kecantikan tersebut. “Klien kami menolak permintaan itu, hingga berujung pelaporan di Polres Metro Depok tertanggal 25 Februari 2022 atas tuduhan penipuan dan penggelapan,” kata Padang.
Baca juga: Ingin Jadi Pengusaha Produk Kecantikan, Orang Boyolali Dilaporkan ke Polres Metro Depok
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.