Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Jadi Pengusaha Produk Kecantikan, Orang Boyolali Dilaporkan ke Polres Metro Depok

image-gnews
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berniat menjadi pengusaha produk kecantikan, nasib wiraswastawan asal Boyolali, Jawa Tengah, Amiruddin malah berujung dilaporkan ke polisi oleh produsen produk yang beralamat di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Pengacara Amiruddin, Padang Kusumo mengatakan, kronologi kejadiannya bermula ketika kliennya tertarik menjadi distributor produk kecantikan dari PT Syifa Bio Derma yang beralamat di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok dan menandatangani surat perjanjian kerja sama tertanggal 4 April 2021.

“Awalnya semua berjalan lancar, hingga klien kami membentuk tim dan membangun kantor secara mandiri di Pengging, Boyolali, Jawa Tengah,” kata Padang kepada Tempo, Senin 21 November 2022.

Pada tanggal 21 Mei 2021, lanjut Padang, Amiruddin atas arahan dari pemilik PT Syifa Bio Derma, Bayu Dwi Siswanto mengirimkan proposal penawaran kerja sama dengan pihak ketiga yakni pengusaha sekaligus trainer bisnis nasional, Fahmi.

“Amiruddin mendapat kabar dari Bayu Dwi Siswanto tentang peluang perluasan jalur pemasaran yang potensial melalui Coach DR Fahmi, akhirnya menyerahkan proposal penawaran kerja sama tertanggal 21 Mei 2021,” kata Padang.

Padang melanjutkan, pada tanggal 7 Juni 2021, Bayu dan Amiruddin kemudian mengikuti pelatihan bersama Fahmi di wilayah Malang, Jawa Timur.

“Hal tersebut membuat Amiruddin yakin untuk melakukan PO (Purchasing Order) berupa tiga jenis produk kepada Bayu yang masing-masing sebanyak kurang lebih 10.000 buah dan sudah diterima oleh Amiruddin,” kata Padang.

Kemudian, lanjut Padang, secara sepihak Bayu tiba-tiba melakukan pembatalan kerja sama dengan Fahmi dan kabar itu diterima Amiruddin pada tanggal 24 Juni 2021.

“Setelah mengetahui adanya pembatalan sepihak atas kerja sama dari Bayu Dwi Siswanto terhadap Coach DR Fahmi, Amiruddin masih berusaha memasarkan produk hingga akhirnya Bayu Dwi Siswanto meminta produk tesebut untuk dikembalikan maksimal Desember 2021,” kata Padang.

Amiruddin akhirnya mengembalikan produk PT Syifa Bio Derma dengan mengikuti surat ketentuan retur tertanggal 18 Desember 2021 dan mengirimkan ke alamat Bayu Dwi Siswanto menggunakan jasa ekspedisi.

Baca: Beli Rumah Klaster di Depok, Belasan Warga Tertipu Pengembang Abal-abal

Produk kecantikan belum terdaftar di Kemenkumham

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengembalian barang itu juga dilakukan oleh Amiruddin atas informasi bahwa produk kecantikan milik PT Syifa Bio Derma belum terdaftar di Direktorat Jenderal Harta Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan pendaftarannya telah tertolak sejak pengajuan tanggal 4 April 2016.

“Akan tetapi setelah sampai ke tujuan, secara sepihak Bayu Dwi Siswanto menolak menerima produk tersebut. Kemudian produk dibawa oleh kurir jasa ekspedisi ke pabrik pembuatan produk tersebut dan diterima oleh karyawan pabrik berdasarkan surat tanda terima tertanggal 22 Desember 2021,” kata Padang.

Meski barang telah sampai di pabrik, Bayu kemudian tidak terima dan meminta Amiruddin membayar lunas seluruh produk tersebut. “Klien kami menolak permintaan itu, hingga berujung pelaporan di Polres Metro Depok tertanggal 25 Februari 2022 atas tuduhan penipuan dan penggelapan,” kata Padang.

Saat dilakukan penangkapan, kata Padang, terdapat kejanggalan, karena kliennya yang ditangkap pada tanggal 1 Oktober 2022 dan dilakukan penahanan sehari setelahnya, pihak keluarga baru mendapatkan surat penangkapan dan penahanan tertanggal 5 Oktober 2022.

“Keluarga baru menerima surat penangkapan dan penahanan setelah Amiruddin ditahan empat hari yaitu pada tanggal 5 Oktober 2022,” kata Padang.

Selama di dalam tahanan, kata Padang, kliennya juga mengalami tindakan penganiayaan hingga harus dirawat dibantarkan di RS Polri, Jakarta Timur mulai tanggal 12 Oktober 2022 hingga 28 Oktober 2022.

“Pada tanggal 5 November 2022 seharusnya masa penahanan Amiruddin selesai, tapi Polres Metro Depok tetap melakukan penahanan dan surat perpanjangannya baru keluar tanggal 7 November 2022,” kata Padang.

“Ini tentu menjadi preseden buruk penegakan hukum di Polres Metro Depok karena ada pelanggaran HAM atas diri Amiruddin, mengalami perampasan kebebasan, tanpa mengindahkan proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Atas kejanggalan-kejanggalan itu, Padang mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan praperadilan atas kasus kliennya tersebut. “Tanggal 22 November 2022 sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Depok,” kata Padang.

Baca juga: Penipuan Rumah Klaster di Depok, Konsumen: Pengembang Belum Lunasi Lahan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

14 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

19 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

20 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

1 hari lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi di Departemen Luar Negeri di Washington, AS, 26 Oktober 2023. REUTERS/Sarah Silbiger
Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

Antony Blinken menyerukan pada Cina agar memberikan kesempatan yang sama pada para pelaku bisnis dari Amerika Serikat di Cina.


HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

2 hari lalu

Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock
HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.


Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

3 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

3 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

3 hari lalu

Mooryati Soedibyo. TEMPO/Tony Hartawan
Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

3 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.