Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur DKI, Heru Budi: Lingkup Kerja Lebih Luas dan Lincah
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Lani Diana Wijaya
Sabtu, 3 Desember 2022 10:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan lingkup kerja Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur DKI akan lebih luas ketimbang menjabat Sekretaris Daerah. Sebab, selama ini wewenang Marullah selaku Sekda Jakarta hanya terbatas pada urusan internal pemerintahan.
"Deputi itu kan kalau melihatnya lebih luas, sehingga Pak Deputi, Pak Marullah bisa lebih luas lagi dan lebih lincah," kata dia kepada wartawan di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Desember 2022.
Selama ini, kata dia, tugas Marullah sebagai Sekda DKI hanya menyelesaikan masalah internal secara teknis. Heru tak mendetailkan masalah internal yang dimaksud.
"Selama ini, kan kalau menjadi Sekda itu tugasnya menyelesaikan masalah internal secara teknis, sehingga kalau Deputi itu kan sekali lagi untuk bisa lebih luas," ujar Kepala Sekretariat Presiden ini.
Baca juga: Posisi Sekda DKI Dirombak, Heru Budi: Terima Kasih Marullah Matali atas Pengorbanannya Pimpin ASN
Heru Budi mencopot jabatan Marullah sebagai Sekda DKI. Marullah diberi jabatan sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Jakarta.
Heru lantas menunjuk Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Uus Kuswanto menjadi Pj Sekda DKI. Pelantikan Marullah dan Uus berlangsung di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Desember 2022.
Terpilihnya Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur mengisi kekosongan kursi Deputi Jakarta. Jakarta seharusnya memiliki empat deputi, yaitu Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman; Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi; serta Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata.
Heru Budi memastikan tiga kursi deputi di Balai Kota Jakarta masih kosong. "Sementara satu dulu," ujar dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Heru Budi Lantik Sekda DKI Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.