TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis sebut tersangka kasus pinjaman online (pinjol) di Manado ancam sebar foto porno nasabahnya bila tak membayar. Ada dua tersangka usai polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di Manado, Suawesi Utara itu, yakni A dan G.
"Menagih dengan cara pengancaman dan penyebaran foto-foto tak senonoh," ujarnya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Desember 2022.
Tersangka mengancam bakal menyebar foto porno itu bila peminjam tidak membayar. "Kalau seandainya tidak membayar, saya akan menyebarkan foto-foto," kata Auliansyah menirukan ancaman tersangka.
Foto syur yang dimaksud bukan foto asli. Kantor pinjol itu akan menyunting foto wajah peminjam dan ditempelkan pada foto tidak senonoh sehingga seolah-olah peminjam itu punya foto porno. "Ada foto gambar wajahnya si peminjam, kemudian ada gambar-gambar yang tidak senonoh. Diedit oleh mereka," jelasnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penggerebekan kantor pinjol illegal itu. "Mereka adalah A sebagai petugas debt collector, pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut," kata Auliansyah, 4 Desember lalu.
Auliansyah menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas turut menangkap 40 karyawan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut. Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 November 2022 di Manado, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.
Advertising
Advertising
Pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Adapun ancaman hukuman sesuai kedua pasal di atas adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Baca juga: 116 Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, Pelaku Hanya Komunikasi Lewat Zoom
Selanjutnya kantor pinjol ilegal di Manado jalankan 4 aplikasi...
<!--more-->
Kantor Pinjol Ilegal di Manado Operasikan 4 Aplikasi
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal tersebut. "Akan dilakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman daring ilegal ini," ujarnya.
Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjol illegal, yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.
Operasi pinjol illegal ini diketahui sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan perputaran uang diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulannya
Kantor pinjol ilegal tersebut disamarkan menjadi kantor koperasi simpan pinjam agar keberadaanya lolos dari pantauan masyarakat.
Penggerebekan kantor pinjol ilegal ini berawal dari laporan dari salah satu nasabah yang diteror dan diancam akan disebar data pribadinya.
Kejadian berawal saat pelapor melakukan peminjaman di aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya pada 25 Oktober 2022 dengan tempo peminjaman 30 hari. Kemudian pada tanggal jatuh tempo pinjaman pada 21-22 Oktober, operator kedua aplikasi tersebut mengirimkan pesan WhatsApp ke pelapor yang berisikan data pribadi pelapor.
Selanjutnya pada 23 November, pelapor kembali mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow, namun kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak telepon seluler milik korban.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya yang dilanjutkan dengan penyelidikan hingga akhirnya penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut yang ternyata berada di Manado.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Manado