DPRD Sebut Heru Budi Hartono Atur Batas Maksimal PJLP 56 Tahun, Bikin Resah

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 13 Desember 2022 23:48 WIB

PJLP pembabat di TPU Karet Bivak menggendong Bendera Merah Putih merayakan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia. (ANTARA/HO/ Dokumentasi TPU Karet Bivak)

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta meminta revisi soal batasan umur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dalam Kepgub yang telah diteken Heru 1 November 2022 lalu dengan pengaturan batas maksimal pegawai PJLP berusia 56 tahun telah menimbulkan keresahan.

"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai. Tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun karenanya kami merekomendasikan agar ada revisi," ujar Mujiyono, Selasa, 13 Desember 2022.

Menurut Ketua Komisi Bidang Pemerintahan ini, dengan aturan tersebut, pegawai PJLP yang di atas 56 tahun tahun tentunya akan kesulitan untuk mencari pekerjaan pengganti dalam waktu yang mendadak.

"Karenanya Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP yang melewati usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut dapat dikecualikan," ucapnya.

Advertising
Advertising

Selain itu, Mujiyono juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, Kepgub tersebut mesti ada penundaan agar pegawai yang dimaksud dapat mempersiapkan diri.

"Misalnya satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebutkan bahwa dalam regulasi tersebut, aturan usia tidak ada perubahan dari sebelumnya, yang diubah hanyalah aturan pengadaan barang dan jasa.

"Yang diubah adalah pengadaan itu yang sudah diatur oleh Peraturan Perpres, hanya untuk menghilangkan itu. Sehingga usia itu masih sama seperti usia yang di pergub sebelumnya," ucapnya.

Baca: Ancaman Resesi Tahun Depan, Heru Budi Hartono Diminta Evaluasi Aturan PJLP

Gembong mengkonfirmasi Heru Budi Hartono

Gembong juga menyebut hal itu dia konfirmasi langsung pada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena dia juga mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai aturan baru tersebut.

"Karena itu, kami meminta agar kriteria pengangkatan PJLP diserahkan kepada SKPD terkait karena kan PJLP ini banyak mulai dari pasukan oranye (DLH), pasukan kuning (Bina Marga), pasukan biru (SDA), macam-macam," ucapnya.

Dokumen Kepgub 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan PJLP itu diteken Heru Budi pada 1 November 2022. Adapun ketentuan usia tercantum dalam poin D pedoman pengendalian penggunaan PJLP.

"Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub Heru.

Kepgub ini melengkapi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP. Mengingat di kedua Pergub ini tidak mengatur spesifik batas usia pegawai PJLP.

Kembali ke Kepgub terbaru, proses pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Inspektorat DKI Jakarta melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk review atas proses perencanaan PJLP.

Adapun materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah antara lain mengenai hak, kewajiban, larangan, dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Keputusan Gubernur ini mulai dilaksanakan untuk pengadaan PJLP Tahun Anggaran 2023," demikian isi dari Kepgub tersebut.

Baca juga: Heru Budi Hartono Teken Kepgub Atur Batas Usia PJLP

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

3 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

6 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

7 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

7 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

9 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

12 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

14 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

15 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

15 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.

Baca Selengkapnya