TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta mengevaluasi aturan baru soal penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Pemprov DKI Jakarta. Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono merekomendasikan evaluasi aturan itu sebagai antisipasi ancaman resesi.
Ketua Komisi Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta itu merekomendasikan penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP yang usia 56 tahun masih dapat dipekerjakan dengan sejumlah syarat. "Kalau berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut masih dapat dikecualikan," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 27 November 2022, seperti dikutip Antara.
Pada 1 November 2022, Heru Budi telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Dalam peraturan itu disebutkan soal usia petugas PJLP. Pada lampiran Kepgub, dicantumkan batas usia PJLP 18 tahun hingga 56 tahun.
Aturan ini, kata Mujiyono, menimbulkan keresahan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun. Mereka sulit mencari pekerjaan di tempat lain. Apalagi ada ancaman resesi ekonomi yang berimbas pada terkontraksinya kondisi ekonomi di Jakarta.
"Perlu ada penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP mencari pekerjaan di tempat lain," kata Mujiyono.
Mujiyono berharap, Heru Budi Hartono lebih bijak menerbitkan aturan agar warga Jakarta, khususnya PJLP DKI masih bisa bertahan menghadapi ancaman resesi ekonomi.