Penyiksaan ART di Jaksel, Kantor Staf Presiden Minta Pelaku DIhukum Berat

Kamis, 15 Desember 2022 06:42 WIB

Para tersangka yang menyiksa ART asal Pemalang ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP) Erlinda meminta Polda Metro Jaya memaksimalkan pasal-pasal dalam menjerat para tersangka penyiksaan ART atau asisten rumah tangga asal Pemalang di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan kasus kekerasan ini menjadi peringatan untuk semua pihak agar tidak melakukan hal yang sama. "Harapannya ini menjadi efek jera buat siapapun dengan menggunakan jasa dari pekerja rumah tangga tidak melakukan hal yang demikian," kata Erlinda saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022.

Baca juga: Pelaku Penyiksaan ART Asal Pemalang Rekam Aksinya Pakai Ponsel

Atas nama Kantor Staf Presiden, dia mengutuk kasus yang dialami oleh seorang ART berinisial SKH, perempuan 23 tahun. Dari peristiwa ini, kata Erlinda, menunjukkan posisi ART sangat rentan terhadap kekerasan.

Dia meminta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendatangi rumah korban dan membantu pemulihan. Erlinda ingin negara hadir langsung untuk mendampingi selama dalam masa sulit.

Advertising
Advertising

"Ini kita dari Kementerian PPPA sudah hadir, harapannya pemulihan fisik dan psikisnya akan dilanjutkan. Kita berharap juga korban betul-betul terlindungi," ujar Erlinda.

Sebagaimana diketahui, korban mendapatkan penyiksaan sejak pertengahan September hingga Desember 2022. Perlakuan yang dialami oleh SKH seperti hantaman benda tumpul yang mengakibatkan beberapa bagian tubuhnya babak belur.

Selain itu korban diborgol di kandang anjing dan pada sebuah barbel seberat 52,5 pound. Pelaku juga memaksa agar korban memakan kotoran anjing.

Awal mula kekerasan terjadi karena korban diduga salah menggunakan celana dalam milik majikannya, berinisial MK (perempuan 64 tahun). Kejadian pada Juli 2022 tersebut membuat pelaku marah dan menyita ponsel milik SKH.

"Persoalan utamanya karena tertukar celana dalam milik majikan oleh ART SKH. Jadi beberapa celana milik ART lain sering tertukar oleh korban, itu yang jadi pemicunya," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan pada kesempatan yang sama.

Pelaku di antaranya majikan dengan status sepasang suami istri dan seorang anaknya. Kemudian lima ART lainnya juga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal yang menanti adalah 10 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta.

Baca juga: Belum Lindungi ART Asal Pemalang Korban Penyiksaan di Apartemen Simprug, LPSK: Masih Pendalaman

Berita terkait

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

9 menit lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

2 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

2 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

3 jam lalu

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

9 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

14 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

1 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

Polda Metro Jaya akan mengerahkan 3.454 personel untuk mengamankan aksi May Day dan perayaan hari buruh pada hari ini Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya