Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Penyiksaan ART Asal Pemalang Rekam Aksinya Pakai Ponsel

image-gnews
Para tersangka yang menyiksa ART asal Pemalang ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Para tersangka yang menyiksa ART asal Pemalang ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para pelaku penyiksaan ART atau asisten rumah tangga di Jakarta Selatan merekam aksinya dengan ponsel. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan rekaman ini menjadi bukti yang sah sesuai KUHAP untuk menjerat para pelaku.

"Di handphone ini mereka memvideokan. Jadi ada semua di sini termasuk di DVR juga. Kita memiliki semua gambar-gambar yang menggambarkan kekerasan itu dialami oleh korban," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022.

Zulpan mengatakan barang tersebut bisa dipertanggungjawabkan sebagai alat bukti. Jumlah ponsel yang disita dari para pelaku berjumlah enam unit.

Sebagaimana diketahui, korban berinisial SKH merupakan warga asal Pemalang, Jawa Tengah. Perempuan berusia 23 tahun ini bekerja mulai Maret 2022 di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan.

Penyiksaan ART ini berawal dari permasalahan di Juli 2022 ketika korban salah menggunakan celana dalam milik majikannya berinisial MK, perempuan berusia 64 tahun. Saat itu majikannya marah besar dan langsung menyita ponsel milik SKH.

Baca juga: Pelaku Penyiksaan ART di Apartemen Simprug Tidak Ada Riwayat Temperamen

Kemudian lima ART lainnya diperintahkan ikut menganiaya korban hingga mereka terus menyiksanya walau tak disuruh. Penyiksaan ART ini dilakukan mulai 18 September hingga 7 Desember 2022.

"Persoalan utamanya karena tertukar celana dalam milik majikan oleh ART, SKH. Jadi beberapa celana milik ART lain sering tertukar oleh korban, itu yang jadi pemicunya," tutur Endra Zulpan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyiksaan ini membuat korban babak belur di sejumlah bagian tubuh. SKH dianiaya dengan benda tumpul dan sundutan rokok tanpa perlawanan. Pelaku juga memborgol tangan dan kaki korban di kandang anjing dan ke sebuah barbel agar SKH tidak kabur.

"Dia diborgol di sini (bagian luar), diborgol di kandang anjing. Kemudian juga dipaksa memakan kotoran hewan itu," kata Zulpan.

Majikan korban diketahui sepasang suami-istri berinisial MK (perempuan 64 tahun) dan SK (laki-laki 68 tahun), beserta anaknya JS (perempuan 31 tahun).

Lima rekan sesama ART yang ikut menganiaya adalah inisial E (laki-laki 35 tahun), ST (perempuan 25 tahun), PA (perempuan 19 tahun), IY (perempuan 38 tahun), dan S (perempuan 48 tahun).

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal yang menanti adalah 10 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta.

Baca juga: Kasus Penyiksaan ART di Jaksel, LPSK Siapkan Klaim Restitusi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dalam 10 Hari, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka

1 jam lalu

Kepala Operasi Nusantara Cooling System (Kaops NCS) Irjen Asep Edi Suheri,  menegaskan Operasi NCS 2023-2024 mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk mengeliminir terjadinya potensi konflik sosial jelang Pemilu 2024. Foto: Istimewa
Dalam 10 Hari, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka

Tim Satuan Gabungan antara Mabes Polri an jajaran Polda,telah berhasil menangkap pengedar narkoba sebanyak 1.532 tersangka dalam kurun waktu 10 hari.


Operasi Zebra Jaya 2023 Polda Metro Jaya Tilang 2.402 Kendaraan

5 jam lalu

Sat Pamwal Dit Lantas PMJ melaksanakan Sosialisasi, membagikan Brosur kepada Pengguna Jalan, dalam rangka Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023 di Kawasan Stasiun Palmerah Jakpus. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Operasi Zebra Jaya 2023 Polda Metro Jaya Tilang 2.402 Kendaraan

Data pelanggaran menurun dibanding dengan data Operasi Zebra Jaya 2022.


Kasus Anak SD Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah Jaksel, Polisi Telah Periksa 12 Saksi

8 jam lalu

Penampakan sekolah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) anak SDN 06 Pesanggrahan jatuh dari lantai 4, Rabu 27 September 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Kasus Anak SD Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah Jaksel, Polisi Telah Periksa 12 Saksi

Polisi menyampaikan informasi terbaru kasus anak SD tewas terjatuh dari lantai empat gedung sekolah kawasan Jakarta Selatan. 12 orang telah diperiksa.


Marak Bullying Anak, Ada Apa dengan Generasi Sekarang?

9 jam lalu

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock
Marak Bullying Anak, Ada Apa dengan Generasi Sekarang?

Maraknya kasus perundungan atau bullying anak semakin memprihatinkan. Semua pihak mesti turun tangan, dari orang tua sampai pihak sekolah.


Polisi Beberkan Rangkaian Peristiwa Sebelum Anak SD Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah Jakarta Selatan

9 jam lalu

SDN Petukangan Utara 06 Pagi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu 27 September 2023. Sehari sebelumnya, satu murid di sekolah ini tewas setelah jatuh dari lantai 4. Tempo/Alifya Salsabila
Polisi Beberkan Rangkaian Peristiwa Sebelum Anak SD Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah Jakarta Selatan

Polisi membeberkan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum SR, anak SD tewas terjatuh dari lantai 4 sekolah Jaksel, ditemukan tewas.


Keluarga Ingin Polisi Cepat Usut Kasus Bocah Mati Batang Otak di Bekasi Diduga Korban Malpraktik

9 jam lalu

Keluarga BA, bocah yang diduga malpraktik di RS Kartika Husada, Senin malam, 2 Oktober 2023. Tempo/Adi Warsono
Keluarga Ingin Polisi Cepat Usut Kasus Bocah Mati Batang Otak di Bekasi Diduga Korban Malpraktik

Keluarga BAD menginginkan polisi cepat mengusut perkara dugaan malpraktik di Rumah Sakit Kartika Husada.


Diagnosis Bocah Diduga Korban Malpraktik RS di Bekasi Derita Mati Batang Otak Dinilai Janggal

10 jam lalu

Ilustrasi operasi. Sumber: Universal Images Group Editorial/mirror.co.uk
Diagnosis Bocah Diduga Korban Malpraktik RS di Bekasi Derita Mati Batang Otak Dinilai Janggal

Bocah yang diduga menjadi korban malpraktik rumah sakit di Bekasi didiagnosis menderita mati batang otak. Diagnosis ini dinilai janggal.


Begini Kondisi Bocah Diduga Korban Malpraktik RS di Bekasi Sebelum Meninggal

11 jam lalu

Ilustrasi tindakan operasi (pixabay.com)
Begini Kondisi Bocah Diduga Korban Malpraktik RS di Bekasi Sebelum Meninggal

Albert Francis membeberkan kondisi BAD yang diduga menjadi korban malpraktik RS di Bekasi sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.


Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

15 jam lalu

ilustrasi konsultasi dokter (pixabay.com)
Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

Orang tua korban dugaan malpraktik laporkan pihak RS Kartika Husada Bekasi ke Polda Metro Jaya.


Bocah Diduga Korban Malpraktik di Bekasi Meninggal, Keluarga Laporkan RS Kartika Husada ke Polda Metro

21 jam lalu

Ilustrasi dokter bedah. bet.com
Bocah Diduga Korban Malpraktik di Bekasi Meninggal, Keluarga Laporkan RS Kartika Husada ke Polda Metro

Pengacara keluarga korban melaporkan 8 orang mulai dari dokter hingga direktur rumah sakit itu atas dugaan malpraktik.