TEMPO.CO, Jakarta - Para pelaku penyiksaan ART atau asisten rumah tangga di Jakarta Selatan merekam aksinya dengan ponsel. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan rekaman ini menjadi bukti yang sah sesuai KUHAP untuk menjerat para pelaku.
"Di handphone ini mereka memvideokan. Jadi ada semua di sini termasuk di DVR juga. Kita memiliki semua gambar-gambar yang menggambarkan kekerasan itu dialami oleh korban," ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022.
Zulpan mengatakan barang tersebut bisa dipertanggungjawabkan sebagai alat bukti. Jumlah ponsel yang disita dari para pelaku berjumlah enam unit.
Sebagaimana diketahui, korban berinisial SKH merupakan warga asal Pemalang, Jawa Tengah. Perempuan berusia 23 tahun ini bekerja mulai Maret 2022 di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan.
Penyiksaan ART ini berawal dari permasalahan di Juli 2022 ketika korban salah menggunakan celana dalam milik majikannya berinisial MK, perempuan berusia 64 tahun. Saat itu majikannya marah besar dan langsung menyita ponsel milik SKH.
Baca juga: Pelaku Penyiksaan ART di Apartemen Simprug Tidak Ada Riwayat Temperamen
Kemudian lima ART lainnya diperintahkan ikut menganiaya korban hingga mereka terus menyiksanya walau tak disuruh. Penyiksaan ART ini dilakukan mulai 18 September hingga 7 Desember 2022.
"Persoalan utamanya karena tertukar celana dalam milik majikan oleh ART, SKH. Jadi beberapa celana milik ART lain sering tertukar oleh korban, itu yang jadi pemicunya," tutur Endra Zulpan.
Penyiksaan ini membuat korban babak belur di sejumlah bagian tubuh. SKH dianiaya dengan benda tumpul dan sundutan rokok tanpa perlawanan. Pelaku juga memborgol tangan dan kaki korban di kandang anjing dan ke sebuah barbel agar SKH tidak kabur.
"Dia diborgol di sini (bagian luar), diborgol di kandang anjing. Kemudian juga dipaksa memakan kotoran hewan itu," kata Zulpan.
Majikan korban diketahui sepasang suami-istri berinisial MK (perempuan 64 tahun) dan SK (laki-laki 68 tahun), beserta anaknya JS (perempuan 31 tahun).
Lima rekan sesama ART yang ikut menganiaya adalah inisial E (laki-laki 35 tahun), ST (perempuan 25 tahun), PA (perempuan 19 tahun), IY (perempuan 38 tahun), dan S (perempuan 48 tahun).
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal yang menanti adalah 10 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta.
Baca juga: Kasus Penyiksaan ART di Jaksel, LPSK Siapkan Klaim Restitusi