Polda Metro Izinkan Masyarakat Beri Sanksi Sosial ke Penggguna Pelat RF yang Melanggar

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 15 Desember 2022 14:36 WIB

Ilustrasi pelat mobil RFS. Foto : Astra

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mempersilakan masyarakat memberi sanksi sosial kepada pengguna pelat RF yang melanggar lalu lintas. Menurutnya pelat tersebut tidak ada keistimewaan dan tetap ditindak polisi.

"Silahkan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka melanggar," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Desember 2022.

Latif mengungkapkan banyak pelanggaran dari pelat RF selama tilang elektronik diterapkan. Dia menegaskan hak dan kewajiban dari kendaraan dengan pelat itu sama seperti pada umumnya.

Hanya saja pelat tersebut biasanya digunakan untuk nomor kendaran khusus. Dia memastikan peruntukan pelat itu atas nama lembaga dan bukan perorangan.

"Enggak ada yang dipakai perorangan enggak ada, semua atas nama lembaga," ujar Latif.

Advertising
Advertising

Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah untuk kendaraan dinas pejabat tingkat eselon I, II, dan III. Apabila dari masyarakat sipil ingin mengajukan pelat RF juga mesti ada rekomendasi dari intelijen maupun Bidang Provesi dan Keamanan atau Propam Polri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran memantau langsung sistem ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dia bertanya kepada petugas yang mengawasi kamera melalui monitor komputer apakah banyak pelat RF yang tertangkap kamera telah melanggar.

Kemudian petugas tersebut menjawab banyak jumlah kendaraan pelat RF yang terjaring tilang elektronik.

"Kasih banyak aja (pelanggaran) yang melanggar RF itu. Biar tahu kalau RF pun tidak ada pengecualian. Jadi RF itu hanya pelat nomornya tapi kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak," kata Fadil Imran melalui video di Instagram @kapoldametrojaya, Selasa, 13 Desember 2022.

Baca juga: Kapolri Bakal Tertibkan Penggunaan Pelat RF di Mobil

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya