Pengunjung bermain sepeda listrik saat berwisata di kawasan Pantai Maju, Jakarta, Minggu 24 Oktober 2021. Pantai Maju menjadi salah satu lokasi yang dijadikan tempat wisata warga Jakarta dan sekitarnya karena ditunjang fasilitas jalur Jalan Sehat dan Sepeda Santai (Jalasena) serta pemandangan teluk Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
TEMPO.CO, Bogor - DPRD Kota Bogor minta Satpol PP menindak penyewaan sepeda listrik PT BEAM karena dianggap melanggar Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum. Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Iwan Iswanto mengatakan halte atau parkir sepeda listrik sewa itu berada di trotoar atau pendestrian.
Iwan mengatakan pedestrian diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk parkir sepeda. "Bahkan mereka membangun tempat parkir di trotoar yang ada di depan Gedung DPRD tanpa komunikasi dan pemberitahuan,” kata Iwan di Bogor, Senin, 19 Desember 2022.
Selain melanggar pasal 1 Perda Ketertiban Umum, Iwan menyebut keberadaan sepeda listrik itu juga melanggar pasal 5 hingga pasal 9 perda tersebut. Iwan mengatakan sepeda listrik yang ditaruh sembarangan juga menjadi aduan masyarakat yang merasa risih.
Iwan menyebut pengawasan penggunaan sepeda listrik itu pun perlu diprioritaskan, karena banyak pengguna masih di bawah umur dan bermain di jalanan.
“Kami tidak alergi inovasi, tetapi kami berharap inovasi yang ada sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Investor tidak boleh semena-mena," ujarnya.
Komisi III DPRD Kota Bogor meminta Satpol PP mengawasi penggunaan sepeda listrik itu untuk mencegah kecelakaan pengguna sepeda sewa itu maupun pengguna jalan yang lain.
Meski dikeluhkan warga yang kenyamanannya terganggu dan dikritik langsung oleh DPRD Kota Bogor, keberadaan sepeda listrik sewa di trotoar, taman dan beberapa rumah makan masih tetap beroperasi.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengatakan masalah sepeda listrik sewa di trotoar itu dievaluasi. "Sedang kami kaji dan evaluasi,” kata Agustiansyach ketika dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat.