KALEIDOSKOP 2022: Roy Suryo Tersandung Kasus Hukum Akibat Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Rabu, 28 Desember 2022 11:49 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga KRMT Roy Suryo Notodiprojo tersandung kasus hukum akibat mengunggah meme stupa Candi Borobudur. Meme yang diunggah di akun Twitter @KRMTRoySuryo2 tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juni 2022.

Bukti yang dilampirkan berupa tangkapan layar yang memuat unggahan kontroversial tersebut. Pelapor bernama Herna Sutana melaporkan Roy atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA karena unggahan meme patung stupa yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi.

Mantan Menpora itu itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau pasal ujaran kebencian, serta Pasal 156 A KUHP atau pasal penistaan agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tim penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa 13 saksi ahli dan delapan orang saksi sebelum menetapkan tersangka. Saksi ahli terdiri dari tiga orang ahli bahasa, tiga orang ahli agama, seorang ahli media sosial, dua orang ahli sosiologi hukum, dua orang ahli pidana, dan dua orang ahli ITE.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Roy sempat mengeluh sakit hingga terpaksa dipapah keluar ruangan saat diperiksa. Dia sempat tidak ditahan atas pertimbangan penyidik.

Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Gemabudhi (Generasi Muda Buddhis Indonesia) Anes Dwi Prasetya menganggap ada kejanggalan karena KRMT Roy Suryo tidak ditahan. Menurutnya, perbuatan Roy menciderai umat Buddha karena stupa adalah representasi dari Sidharta Gautama.

Lantas viral pula video Roy yang berstatus tersangka dugaan penistaan agama tengah ikut touring mobil Mercy. Dalam video itu terlihat Roy, yang mengenakan penyangga leher, duduk bersama teman-temannya.

Akhirnya polisi memutuskan untuk menahan Roy selama 20 hari karena penyidik khawatir barang bukti dihilangkan. Penahanan ini juga sempat diperpanjang sebelum akhirnya dia beserta semua barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah proses tahap II tersebut, Roy kembali ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba.

Sidang pun dimulai pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian dia dituntut penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Kuasa hukum Roy, Muhammad Zulkarnain menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa karena ada kejanggalan di dalam pembuktian. Menurutnya, ponsel milik pelapor telah dikembalikan, sementara milik kliennya yang tidak diperiksa justru diminta dimusnahkan.

Persidangan terakhir yang dijalani Roy Suryo berlangsung pada Kamis, 22 Desember lalu dengan agenda pembacaan pledoi. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 12 Januari 2023.

Baca juga: Soal Meme Patung Buddha Mirip Jokowi, JPU: Unggahan Roy Suryo Bisa Merusak Kerukunan Umat Beragama

Advertising
Advertising




Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

2 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

12 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

18 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

21 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

22 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

23 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

23 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya