Widiyo menerangkan, penertiban kali ini merupakan langkah lanjut dari surat peringatan yang dikeluarkan pemerintah pada Desember 2008. Dalam surat tersebut, kata dia, pemerintah telah mengingatkan PT Pradani Sukses Abadi, anak usaha PT Podomoro Group, selaku pihak pengembang, untuk melengkapi sejumlah persyaratan adminisratif untuk keperluan izin mendirikan bangunan.
"Tapi hingga kini belum juga direspon," ujarnya. Widiyo menerangkan, IMB baru bisa dikeluarkan jika pihak pengembang telah melengkapi dokumen kelengkapan syarat administratif seperti surat izin peruntukan tanah, izin prinsip dari gubernur, penyesuaian tinggi bangunan sebagai kawasan operasi penerbangan, perencanaan tata kota dan analisa mengenai dampak lingkungan.
Widiyo menjelaskan seluruh prasyarat itu harus disertai dengan analisis kesesuaian luas lahan dan tingkat kepadatan suatu hunian. Persoalan ini menjadi penting lantaran kompleks hunian yang berdiri di atas lahan seluas 12 hektare itu nantinya mampu menampung lebih dari 50 ribu penghuni. "Padahal, proporsi yang ideal adalah 4.000 untuk setiap hektar," katanya.
Jika dalam waktu 40 hari sejak penyegelan itu pihak pengembang tidak melengkapi syarat tersebut, kata Widiyo, pemerintah berhak melakukan pembongkaran atau pemberian sangsi administratif berupa denda enam kali dari nilai retribusi yang besarannya Rp 20 ribu per meter persegi. "Proyek lain yang sedang bermasalah juga akan kami tertibkan," katanya.
RIKY FERDIANTO