Karyawan Tuntut PT KCN Beroperasi Lagi, DKI Beri Restu

Selasa, 17 Januari 2023 18:40 WIB

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto memberikan keterangan pers usai menyisir Kali Ciliwung, Kamis, 10 November 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dapat beroperasi sementara sembari menunggu pembaruan izin perusahaan. Menurut dia, PT KCN harus mengurus izin lingkungan baru di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Selama mereka mengurus perbaharuan izin ke KLHK, mereka dapat melakukan operasional sementara yang diterbitkan oleh KSOP Marunda," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Januari 2023.

Sebelumnya, sekitar 100 orang pekerja di Pelabuhan Marunda menuntut PT KCN beroperasi lagi pasca pemerintah DKI mencabut izin lingkungan perusahaan. Para pekerja mempertanyakan pelabuhan lain yang tetap beroperasi, padahal izinnya juga dicabut.

“Pencemaran ada terus, setelah tujuh bulan KCN ditutup. Kami juga minta hak kami," ucap Ketua II Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Munif saat unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.

Ada empat syarat yang harus dipenuhi PT KCN untuk bisa beroperasi sementara waktu. Pertama, menyampaikan surat pernyataan akan melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah tentang perbaikan dokumen lingkungan hidup.

Advertising
Advertising

Kedua, mengelola lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, melapor secara berkala ke instansi terkait. Keempat, memperoleh izin operasional atau usaha sementara dari KSOP Marunda.

Baca juga: DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN Karena Polusi Debu Batu Bara di Marunda

Asep menuturkan PT KCN telah diberi sanksi administratif. Sebab, perusahaan itu tidak mengelola lingkungan sesuai dengan izin yang diberikan pada 2014 untuk aktivitas bongkar muat batu bara.

"Dan tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yang diberikan tahun 2022," ujar dia.

Untuk mempercepat penerbitan izin operasional PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup sudah menerbitkan sanksi administratif paksaan pemerintah soal kegiatan pembangunan dan operasional dermaga PT KCN. Sanksi itu berisi untuk mengoreksi dokumen lingkungan hidup perusahaan.

Asep menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian LHK agar pembaruan persetujuan lingkungan PT KCN dipercepat. Selain itu, urusan izin usaha atau operasional juga menjadi wewenangnya pemerintah pusat dengan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

"Sehingga penerbitan persetujuan lingkungannya kewenangannya berada di tingkat pemerintah pusat (KLHK). Oleh karena itu, mereka harus memperbaharui izin lingkungan ke KLHK," terang dia.

Baca juga: Massa Pekerja Pelabuhan Marunda Demo di Balai Kota DKI, Tuntut PT KCN Beroperasi Kembali

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

1 hari lalu

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

Indonesia dan Australia menghadapi beberapa tantangan yang sama sebagai negara yang secara historis bergantung terhadap batu bara di sektor energi

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

5 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

6 hari lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

6 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

7 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

8 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

9 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

9 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

9 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

10 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya