Perampok Berulah Siang Hari di Indomaret, Bawa Golok Tapi Babak Belur Dikeroyok Massa

Reporter

Muhammad Iqbal

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 31 Januari 2023 12:02 WIB

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kejahatan perampokan terjadi di minimarket Jalan Raya Puspitek Tangerang Selatan. Namun nahas, belum sempat menggondol hasil jarahannya, pelaku, Ikmal Ramadhan (21) malah babak belur dikeroyok massa.

Perampokan yang terjadi siang hari ini dapat digagalkan oleh penjaga minimarket. Meskipun sempat menggondol uang Rp 17 juta lebih, pelaku dapat dibekuk oleh penjaga toko yang dibantu warga. Dari video, seorang pemuda dipukuli beberapa orang di depan sebuah minimarket.

Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah Putri Ramadhani menyatakan pelaku menodongkan senjata pada saksi dan pelapor. Saat itu, kata Kapolsek, pelaku berpura-pura untuk berbelanja di minimarket.

"Jadi dia itu berpura-pura belanja, setelah dia pura-pura belanja pada saat mau membayar ke kasir menggunakan aplikasi dana tetapi tidak bisa," katanya, Senin malam, 30 Januari 2023.

Pelaku kemudian langsung masuk ke ruang kasir dan menodongkan sebilah golok yang ia bawa. "Di situ ada pegawai kasir Indomaret sama saksi, pelaku ini lalu mengancam saksi dan pegawai Indomaret dengan menggunakan goloknya," tuturnya.

Advertising
Advertising

Syabillah menambahkan pelaku langsung mengambil uang yang berada di dalam meja kasir tersebut, lalu memasukkannya ke dalam tas yang ia bawa. "Dalam keadaan ketakutan dan tidak bisa apa-apa, pas pelaku berhasil mengambil uangnya, ia meninggalkan TKP menuju ke parkiran. Namun si karyawan minimarket ini membuntutinya," ucapnya.

Baca: Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Terlibat Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Santoso

Pelaku membawa uang Rp 17.235.000

Setelah berhasil menggasak uang, tambah Kapolsek, dengan jumlah nominal uang Rp 17.235.000, pelaku kemudian membawa uang hasil merampok dan menuju ke parkiran.

"Jadi si korban sama pelapor ini mengejar pelaku sampai ke parkiran, lalu mencoba menarik baju serta motor pelaku dan berhasil membuat pelaku terjatuh," kata dia.

Kapolsek menyatakan, dari tangan pelaku petugas kemudian mengamankan 1 buah senjata tajam jenis golok, uang tunai sebesar 17.235.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Genio.

"Untuk pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 365 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana 9 tahun penjara," kata dia.

Baca juga: Terlibat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Motif Samanhudi Anwar Disebut Dendam dan Sakit Hati

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

8 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

18 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

1 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

2 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

2 hari lalu

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

3 hari lalu

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

Ikappi menyatakan keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.

Baca Selengkapnya