Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa, Anak Buah Dody Tidak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 1 Februari 2023 15:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Syamsul Ma'arif alias Arif tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Adriel Viari Purba sebagai pengacara Arif menuturkan dakwaan yang disampaikan sudah cermat.
"Menurut kami saudara jaksa sudah cermat dakwaannya dan sesuai dengan KUHAP. Tidak mengajukan eksepsi," ujar Adriel saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023.
Atas perbuatan para tersangka, mereka didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum meminta waktu selama sepekan untuk menghadirkan saksi, salah satunya saksi mahkota. Namun jaksa tidak mendetailkan berapa orang dan dari pihak mana saksi mahkota itu. Jaksa juga akan menghadirkan saksi polisi yang menangkap Arif.
Hakim Ketua Yulisar memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 8 Februari 2023. "Perkara hari ini kita lanjutkan ke Rabu depan dengan pemeriksaan saksi," ujar Hakim Ketua Yulisar saat menutup sidang.
Dalam dakwaannya jaksa merinci bagaimana penukaran lima kilogram sabu dengan tawas oleh Arif dan eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara. Jaksa merincikan bahwa Arif dan Dody diduga mendapat perintah dari Teddy, jika tidak dilaksanakan maka jenderal bintang dua itu akan marah.
Dibeberkan pula bagaimana sabu itu berpindah tangan ke Linda Pujiastuti alias Anita yang juga menjadi terdakwa dalam kasus sabu ini. Dalam dakwaannya, Arif diduga berperan mengoper barang terlarang tersebut hingga akhirnya ditangkap polisi.
Dari 7 terdakwa, dua di antaranya mengajukan keberatan yaitu Muhamad Nasir alias Daeng dan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang. Mereka akan membacakan keberatan atas dakwaan jaksa pada Rabu pekan depan juga.
Tujuh terdakwa dalam kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa ini didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Kasus Teddy Minahasa, 2 Terdakwa Keberatan, Terlibat Transaksi dengan Bandar Alex Bonpis