"

Sidang Kasus Teddy Minahasa, 2 Terdakwa Keberatan, Terlibat Transaksi dengan Bandar Alex Bonpis

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra setelah proses tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra setelah proses tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang terdakwa kasus peredaran sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra mengajukan keberatan. Terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan keberatannya dalam persidangan pekan depan, Rabu, 8 Februari 2023.

Mereka yang mengajukan keberatan adalah Muhamad Nasir alias Daeng, Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang. Namun satu terdakwa atas nama Syamsul Ma'arif alias Arif tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.

"Perkara hari ini kita lanjutkan ke Rabu depan tanggal 8 dengan acara keberatan pengacara terhadap dakwaan para jaksa," ujar Hakim Ketua Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023.

Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa. Jaksa membacakan di hadapan hakim dan terdakwa serta pengaranya.

Pembacaan dakwaan menjelaskan bagaimana cerita transaksi sabu yang didapat oleh Daeng dan Janto. Barang terlarang itu beberapa kali berpindah tangan dan lokasi, mulai dari Sumatera Barat hingga ke Jakarta.

Dibacakan juga bahwa Janto terlibat transaksi sabu dengan bandar narkoba Alex Bonpis. Kini bandar itu juga telah tertangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Baca: Polisi Telusuri Aliran Pencucian Uang Kasus Narkoba Teddy Minahasa dan Alex Bonpis

Polisi jerat 7 tersangka dalam kasus narkoba ini

Sebelumnya, polisi menjerat tujuh tersangka kasus ini dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Arya Wicaksana menjelaskan, bahwa dakwaan dengan pasal yang disebutkan saat sidang sudah lebih tepat.

"Kami penuntut umum beranggapan bahwa pasal yang lebih tepat untuk didakwakan seluruh terdakwa adalah juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Arya setelah sidang.

Kasus ini soal peredaran sabu dari Sumatera Barat. Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas.

Selisih itu dari hasil pengungkapan 41,4 kilogram sabu oleh Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Barang terlarang itu diedarkan ke Jakarta, salah satunya ke Kampung Bahari di Jakarta Utara.

Baca juga: Kasus Sabu AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa Mulai Disidang di PN Jakbar Hari Ini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Nyepi Bertepatan Ramadan, Pemprov DKI Ajak Umat Hindu Ciptakan Toleransi Beragama

3 hari lalu

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat menghadiri Upacara Melasti di Pura Segara, Jakarta Utara, Minggu, 19 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Nyepi Bertepatan Ramadan, Pemprov DKI Ajak Umat Hindu Ciptakan Toleransi Beragama

Wali Kota Jakarta Utara mewakili PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono menghadiri Upacara Melasti di Pura Segara jelang Hari Raya Nyepi


Lusa Masuk Pantai Ancol Gratis Tetap Harus Pesan Tiket, Begini Caranya

4 hari lalu

Pengunjung memadati kawasan Pantai Ancol di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa 3 Mei 2022. Objek wisata tersebut kembali ramai dikunjungi wisatawan pada saat liburan Hari Raya Idul Fitri 1443 H setelah dua tahun sebelumnya sempat mengalami penurunan kunjungan wisatawan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Lusa Masuk Pantai Ancol Gratis Tetap Harus Pesan Tiket, Begini Caranya

Taman Impian Jaya Ancol menggratiskan tiket masuk Pantai Ancol pada 21 Maret 2023. Pengunjung tetap harus memesan tiket. Simak caranya.


Teddy Minahasa Merasa Tak Bersalah, dan Pesan Whatsapp yang Dihapus Soal Barang 5 Kg

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yakni ahli psikologi forensik dan keterangan dari Teddy Minahasa selaku terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Merasa Tak Bersalah, dan Pesan Whatsapp yang Dihapus Soal Barang 5 Kg

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra merasa tidak bersalah dalam perkara penjualan sabu barang bukti Polres Bukittinggi.


Mario Dandy Digugat Balik Anastasia & Teddy Minahasa Sebut Anita Cepu Akan Jual Rp 100 Miliar Kerisnya ke Sultan Brunei Jadi Top 3 Metro

6 hari lalu

Anastasia Pretya Amanda (kedua kiri), mantan pacar Mario Dandy Satriyo ditemani pengacaranya datang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Mario Dandy Digugat Balik Anastasia & Teddy Minahasa Sebut Anita Cepu Akan Jual Rp 100 Miliar Kerisnya ke Sultan Brunei Jadi Top 3 Metro

Top 3 Metro hari ini dimulai dengan kasus Mario Dandy Satriyo yang masih terus bergulir.


8 Fakta Baru dari Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional atau BNN Komisaris Jenderal Purnawirawan Ahwil Loetan mengungkapkan, dalam operasi terselubung atau operasi undercover untuk menangkap pelaku narkotika tidak boleh menggunakan barang bukti hasil sita dari kasus lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
8 Fakta Baru dari Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara

Persidangan kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara segera masuk tahap penuntutan.


BPBD DKI Sebut Status Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2, Ancol hingga Marunda Antisipasi Banjir

6 hari lalu

Sarana pengendali banjir di Pintu Air Pasar Ikan Sunda Kelapa. TEMPO/ Fransiskus S
BPBD DKI Sebut Status Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2, Ancol hingga Marunda Antisipasi Banjir

BPBD DKI Jakarta menginformasikan kenaikan status Pintu Air Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara menjadi Siaga 2.


Teddy Minahasa Tidak Merasa Bersalah dalam Kasus Peredaran 5 Kg Sabu dari Bukittinggi

6 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Tidak Merasa Bersalah dalam Kasus Peredaran 5 Kg Sabu dari Bukittinggi

Majelis hakim juga bertanya apakah ada rasa penyesalan yang dimiliki Irjen Teddy Minahasa dalam perkara penjualan sabu itu.


Teddy Minahasa Sebut Anita Cepu Mau Jual Kerisnya ke Sultan Brunei Darussalam Rp 100 Miliar

6 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi meringankan dan tiga orang saksi ahli meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Sebut Anita Cepu Mau Jual Kerisnya ke Sultan Brunei Darussalam Rp 100 Miliar

Teddy Minahasa bantah punya hubungan bisnis dengan Anita Cepu, tapi minta titip jual 7 keris Rp 700 miliar hingga 5 kilogram sabu.


Teddy Minahasa Menyesal Kenalkan Anita Cepu ke Dody Prawiranegara

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yakni ahli psikologi forensik dan keterangan dari Teddy Minahasa selaku terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Menyesal Kenalkan Anita Cepu ke Dody Prawiranegara

Teddy Minahasa merasa dipermalukan di hadapan anak buahnya karena informasi Anita Cepu yang salah itu.


Teddy Minahasa Sebut Linda Pudjiastuti Pernah Mau Diperistri Sultan Hassanal Bolkiah

6 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Dalam sidang ini, Dody membacakan surat tulisan tangan yang berisi skenario kasus dari Teddy Minahasa setelah tertangkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Sebut Linda Pudjiastuti Pernah Mau Diperistri Sultan Hassanal Bolkiah

Teddy Minahasa menyebut Linda Pudjiastuti mengaku pernah mau diperistri Sultan Hasanal Bolkiah. Jadi jalan untuk menjual keris Rp 100 miliar.