Desain maket pembangunan ITF Sunter. (Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta)
Advertising
Advertising
Pemprov DKI Jakarta hanya berperan dalam PKS, perjanjian jual beli listrik (PJBL), dan pemberian izin sesuai kebutuhan proyek.
Sebelumnya, seluruh ketentuan yang dimuat dalam PKS di era Fortum Power Heat and Oy sudah beres. Namun, untuk mitra yang baru, ia tidak mengetahui apakah masih menggunakan ketentuan dalam PKS itu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meresmikan pencanangan Fasilitas Pengolahan Sampah dalam Kota (ITF) di Sunter, Jakarta Utara, Minggu, 20 Mei 2018. TEMPO/Syafiul Hadi
"Sekarang, kan Fortum batal, kemudian Jakpro sedang mencari mitra baru, kami belum tau nih, apakah ada hal-hal khusus, hal-hal tertentu yang diinginkan oleh mitra yang baru ini nantinya," ujarnya.
Masalah itu harus didiskusikan lagi dengan mitra baru Jakpro dalam membangun ITF Sunter. "Apakah memang dia mau full menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam PKS kami dan Jakpro sebelum atau era Fortum," ucapnya.
PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) berkomitmen menjadikan TIM sebagai salah satu pusat seni dan budaya terbesar di Indonesia dan menjadikannya landmark penting dalam industri seni dan budaya nasional
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran
8 jam lalu
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran
Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.