Kasus Polisi Peras Polisi, Polda Metro Jelaskan Kronologi Penjualan Tanah Milik Orang Tua Bripka Madih
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Iqbal Muhtarom
Sabtu, 4 Februari 2023 05:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan penjelasan tentang status tanah milik orang tua polisi Bripka Mahdi, yang disebut telah diserobot pihak lain.
Ia mengatakan ada tiga laporan yang masuk ke polisi. "Di dapatkan adanya 3 laporan polisi. Pertama di tahun 2011, pelapornya adalah Halimah artinya ibu dari Mahdi," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2023.
Menurut Trunoyudo, Bripka Mahdi mengaku memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi. Namun, berdasarkan laporan di yang masuk ke kepolisian, luas bidang tanah yang dipermasalahkan seluas 1.600 meter persegi.
Ia menambahkan bahwa ayah Bripka M telah melakukan penjualan tanah tersebut dalam rentang tahun 1979 hingga 1992.
"Telah terjadi jual beli sembilan AJB dengan sisa tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi, sehingga sisanya hanya 761,5 meter persegi," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat.
Dengan data seperti itu, menutut Trunoyudo tidak mungkin penyidik di Polda Metro meminta bagian tanah seluas 1.000 meter persegi, karena tanah milik orang tua Mahdi hanya tinggal seluas 716 meter.
Trunoyudo mengatakan telah mengetahui pernyataan Bripka Madih yang beredar luas di media sosial tersebut.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka M)," kata Trunoyudo seperti dilansir dari Antara, Kamis, 2 Februari 2023.
Pengakuan Bripka M atau di media sosial disebut sebagai Bripka Madih itu tersebar luas di media sosial.
Dalam video tersebut dia menyampaikan dirinya diminta uang sebesar Rp100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," ucap Madih dalam video tersebut.
Trunoyudo menjelaskan saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap dia.
Dalam video tersebut, Bripka M yang mengenakan seragam polisi merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.
Dia ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi karena diduga diserobot oleh pengembang perumahan di daerah itu