Propam Polda Metro Ungkap Berbagai Pelanggaran Bripka Madih yang Mengaku Diperas Sesama Polisi

Sabtu, 4 Februari 2023 06:17 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di ruangannya, Kamis, 26 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Belum jelas urusan soal pemerasan yang ia alami saat mengurus sengketa tanah milik orang tuanya, Bripka Madih kini malah diperiksa oleh bagian Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

Bripka Madih yang mengaku diperas Rp 100 juta oleh penyidik Polda Metro dan dimintai bagian tanah seluas 1.000 meter persegi, diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran profesi.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan Bripka Madih.

Berbagai pelanggaran Bripka Madih menurut Propam

Pertama, pelanggaran soal video viral Bripka Madih yang mengaku diperas oleh sesama polisi. Video tersebut viral dan tersebar luas. Kemudian soal pemasangan plang di tempat yang dianggap tidak semestinya, tarakhir adanya sosok yang bernama Viktor Vilaho pada 1 Feburari 2023 melaporkan adanya anggota Polri sedang melakukan kegiatan yang dianggap mengganggu.

"Tentunya ada aturan-aturan yang dilanggar," kata Bhirawa di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2023.

Advertising
Advertising

Bhirawa menegaskan bahwa Bripka Madih diduga melanggar beberapa pasal. Pertama, peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tantang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi 'dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia'.

Kemudian, pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi Kode Etik profesi Polri yang berbunyi 'setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang mengunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebar luaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian'.

Viral video Bripka Madih, polisi peras polisi Rp 100 Juta

Dalam video tersebut dia menyampaikan dirinya diminta uang sebesar Rp100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.

"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," ucap Madih dalam video tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara.

"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap dia.

Dalam video tersebut, Bripka M yang mengenakan seragam polisi merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.

Dia ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi karena diduga diserobot oleh pengembang perumahan di daerah itu.

Duduk perkara sengketa tanah dan penjualan tanah milik orang tua Bripka Madih

Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan penjelasan tentang status tanah milik orang tua polisi Bripka Mahdi, yang disebut telah diserobot pihak lain.

Ia mengatakan ada tiga laporan yang masuk ke polisi. "Di dapatkan adanya 3 laporan polisi. Pertama di tahun 2011, pelapornya adalah Halimah artinya ibu dari Mahdi," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2023.

Menurut Trunoyudo, Bripka Mahdi mengaku memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi. Namun, berdasarkan laporan di yang masuk ke kepolisian, luas bidang tanah yang dipermasalahkan seluas 1.600 meter persegi.

Ia menambahkan bahwa ayah Bripka M telah melakukan penjualan tanah tersebut dalam rentang tahun 1979 hingga 1992.

"Telah terjadi jual beli sembilan AJB dengan sisa tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi, sehingga sisanya hanya 761,5 meter persegi," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat.

Dengan data seperti itu, menutut Trunoyudo tidak mungkin penyidik di Polda Metro meminta bagian tanah seluas 1.000 meter persegi, karena tanah milik orang tua Mahdi hanya tinggal seluas 716 meter.

Bripka Madih akan dikonfrontasi dengan penyidik yang minta uang pelicin

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan akan mempertemukan Bripka Madih dengan penyidik yang diduga telah memeras Madih saat mengurus kasus sengketa tanah milik orang tuanya.

Adapun penyidik berinisial TG yang disebut meminta uang Rp 100 juta dan bagian tanah seluas 1.000 meter persegi itu disebut telah pensiun.

"Akan melakukan konfrontasi antara Bripka M dan penyidik berinisial TG yang saat ini sudah purna tugas," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip dari Antara, Jumat, 3 Februari 2023.

Baca juga: Viral Polisi Mengaku Diperas Sesama Polisi Rp 100 Juta, Polda Metro Janji Dalami Pernyataan Bripka Madih

Berita terkait

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

2 menit lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 jam lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

9 jam lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

23 jam lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

2 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

7 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

8 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

10 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

11 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya