Polda Metro Harus Cek Bukti Kepemilikan Tanah yang Diperkarakan Bripka Madih
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Lani Diana Wijaya
Selasa, 7 Februari 2023 14:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Brigadir Polisi Kepala atau Bripka Madih. Menurut dia, polisi harus mengecek kedudukan hukum pada berkas kepemilikan tanah yang diperkarakan Madih.
"Hak menuntut itu harus ada alas haknya, apakah itu sertifikat, atau akta jual beli, punya enggak itu Bripka Madih?" kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2023.
Sebelummya, Madih mengungkap kasus polisi peras polisi, buntut dari laporan dugaan penyerobotan tanah milik orangtuanya. Tanah itu berlokasi di Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi.
Menurut anggota Provos Polsek Jatinegara itu, ada oknum penyidik yang meminta uang pelicin senilai Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas seribu meter persegi agar laporan tersebut diproses.
Baca juga: Dikonfrontir, Bripka Madih Peluk dan Minta Maaf pada Penyidik yang Disebut Lakukan Pemerasan
Madih bersikukuh telah terjadi penyerobotan tanah seluas 3.600 meter persegi. Sementara itu, Halimah selaku ibunda Madih pernah membuat laporan polisi pada 2011 yang hanya mempersoalkan tanah seluas 1.600 meter persegi.
Dalam pertemuan dengan TG kemarin, Madih juga tak membantah bahwa tanah yang bersengketa seluas 1.600 meter persegi, bukan 3.600 meter persegi. TG adalah pensiunan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang disebut Madih telah memerasnya.
Polda Metro mempertemukan keduanya untuk konfrontasi kasus polisi peras polisi. Hasilnya Madih justru meminta maaf dan memeluk TG. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, pihaknya tak dapat memastikan dugaan pemerasan oleh TG.
"Mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung, ini tidak ada dapat dibuktikan," tutur Trunoyudo.
Di sisi lain, warga juga melapor ke polisi ihwal dugaan Madih menyerobot tanah dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Pelapor adalah tetangga Madih.
Untuk menengahi perkara, polisi akan meninjau dokumen dua pihak yang bersengketa ini. "Kami juga akan cek masyarakat ini, apakah masyarakat ini punya legal standing atau alas hak untuk menuntut Bripka Madih," ujar Hengki Haryadi.
Baca juga: Mengaku Diperas Sesama Polisi, Bripka Madih Kini Dilaporkan Warga Jatiwarna Bekasi ke Polda Metro
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.