Kasus Polisi Peras Polisi: Bripka Madih akan Laporkan Pejabat Polda Metro yang Beri Pernyataan
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Lani Diana Wijaya
Jumat, 10 Februari 2023 10:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bripka Madih, Yasin Hasan, mengatakan kliennya akan memperkarakan pejabat Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Divpropam). Dia tak merincikan alasannya.
“Kami akan melaporkan pejabat di sini yang kemarin memberikan pernyataan. Kami akan ke Propam,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023.
Awak media menanyakan siapa pejabat Polda Metro yang akan diperkarakan. Akan tetapi, Yasin tak menjawab. Dia meminta wartawan untuk menunggu sampai pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini rampung.
“Salah satunya di sini. Bukan penyidik, pejabat di sini (Polda Metro),” ucap dia.
Menurut dia, Madih telah menyiapkan berkas data pelaporan terhadap pejabat tersebut untuk diserahkan ke Divisi Propam Polda Metro. Namun, lagi-lagi Yasin belum mau membeberkannya.
“Besok kita lihat. Buktinya akan kami berikan,” jelas dia.
Madih adalah anggota Provos Polsek Jatinegara yang mengungkap dugaan kasus polisi peras polisi. Dia menyampaikan ada oknum penyidik yang meminta uang pelicin senilai Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas seribu meter persegi agar laporannya diproses.
Laporan yang dimaksud soal dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya di Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi.
Perkara tanah yang katanya dihibahkan
Kemarin Madih mendatangi Polda Metro Jaya bersama 10 orang yang mengaku sebagai pengacara. Kedatangan itu dalam rangka menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) laporan penyerobotan tanah pada 2011 dan rencana melaporkan pejabat kepolisian.
Permasalahan yang diperjuangkan Madih adalah soal hibah tanah dari ayahnya, Tongek, kepada seorang bernama Boneng pada 1989. Ayah Madih disebut telah menghibahkan tanah seluas 800 meter persegi dari total 4.411 meter persegi.
Boneng kemudian menjual aset tersebut kepada orang-orang yang melaporkan Madih ke Polda Metro. Pelapor bernama Soraya, Viktor, Zulhery dan Astutik.
Kuasa hukum Madih lainnya, Charles Situmorang, mempertanyakan kebenaran hibah tersebut. Kepada para kuasa hukumnya, Bripka Madih mengaku, Tongek tidak akan memberikan tanah secara cuma-cuma kepada orang lain. Apalagi, Tongek memiliki banyak anak.
“Kalau almarhum tidak punya keturunan, mungkin dihibahkan. Tapi, ini tidak, masa bisa tiba-tiba bisa dibagi 800 meter, padahal anaknya banyak,” ucap Charles.
Pilihan Editor: Bripka Madih Datangi Polda Metro Bawa 10 Pengacara, Tanya Perkembangan Laporan Tanah yang Mandek 12 Tahun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.