Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

Senin, 20 Februari 2023 18:02 WIB

Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto bersama Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama, Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten Ujo Sujoto dan Kasi Inteldakim Kanim Tangerang B.Oni Armadya menunjukan paspor empat WNI Kenya yang melanggar keimigrasian, Senin, 20 Februari 2023. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap dan menahan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya. Keempat WNA itu diciduk dari sebuah kondominium di kawasan Karawaci.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tejo Harwanto menyatakan penangkapan keempat WN Kenya itu sebagai tindak lanjut operasi bidang intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

"Dua di antara mereka telah memalsukan dokumen dan pernah dideportasi ke negaranya. Artinya dua kali masuk Indonesia,"kata Tejo dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Tangerang Senin 20 Februari 2023.

"Kami segera mendeportasi mereka disertai penangkalan. Seterusnya mereka di-black-list,"ujar Tejo.

Soal rencana deportasi 4 WN Kenya itu, Kantor Imigrasi Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kenya di Jakarta.

Advertising
Advertising

"Kedatangan mereka ke Indonesia sejauh ini belum ada pekerjaan. Mengaku investor tetapi nyatanya tidak bekerja, tidak membayar uang sewa kondomonium dan meresahkan warga sekitar," kata Tejo.

Motif awal kedatangan mereka hendak melakukan jual beli barang seperti pakaian dan makanan yang akan diperdagangkan ke negaranya. Mereka datang bersamaan ke Indonesia pada 21 November 2022.

10 Orang WNA Ditangkap

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan dalam kurun waktu Januari hingga 20 Februari 2023, sudah ada 10 WNA yang melanggar keimigrasian dan ditangkap. Di antaranya dari Cina dan Nigeria.

"Mereka sudah kami deportasi, empat berikutnya dari Kenya," kata Rakha.

Empat WN Kenya Ditahan di Sel Detensi Imigrasi

Sambil menunggu proses deportasi, keempat WN Kenya itu mendekam di sel Detensi Kantor Imigrasi Tangerang di jalan TMP Taruna Tangerang. Mereka menolak dikunjungi wartawan.

Dari balik pintu jeruji besi terlihat keempat WN Kenya itu berada di sebuah ruangan tanpa lampu. Ada tiga kasur busa berjejer untuk alas tidur mereka.

Diantara mereka BTM , DMM, PPM dan DNI ada yang duduk di pojok kasur, ada yang berdiri sambil berkacak pinggang. Dengan suara bersahut-sahutan mereka berteriak-teriak.

"Mereka mengamuk, maka kami tidak memberikan izin kawan-kawan media untuk memotretnya,"kata Kepala Seksi Inteldakim Kanim Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang B.Oni Armadya.

Oni mengatakan atas laporan warga di sekitar tempat tinggal di Kawasan Karawaci itu, keempat WN Kenya itu kerap keluar malam dan berteriak-teriak.

AYU CIPTA

Pilihan Editor:Imigrasi Jaksel Deportasi 7 WNA Selama Januari 2023, Sudah Lama Tinggal di RI Tapi Tak Bekerja

Berita terkait

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

8 jam lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

8 jam lalu

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

Dampak dari diloloskannya RUU Safety of Rwanda telah membuat Irlandia kebanjiran imigran yang ingin meminta suaka.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

4 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

4 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

5 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

7 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

10 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

12 hari lalu

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

20 hari lalu

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

20 hari lalu

Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

Berikut ini cara mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia. Ketahui beberapa syarat dan prosedurnya. SKCK juga berlaku hingga 6 bulan.

Baca Selengkapnya