Kapolda Metro Fadil Imran Tantang Preman dan Debt Collector: Akan Berhadapan dengan Saya
Reporter
Wahyuni Diahsari
Editor
Sunu Dyantoro
Kamis, 23 Februari 2023 14:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyatakan Polda Metro Jaya akan secara konsisten dalam menindak segala jenis kekerasan dan premanisme. Hal ini disampaikannya di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 23 Februari 2023.
“Pada prinsipnya, Polda Metro Jaya akan konsisten untuk menghadapi semua bentuk kejahatan kekerasan baik yang dilakukan perorangan, kelompok, atau ormas tindakan premanisme, persekusi, vigilante, dan sejenisnya,” tutur Fadil.
Ia juga menyatakan akan menegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. “Kami akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kelompok maupun perorangan yang melakukan kekerasan seolah di atas hukum. Akan berhadapan dengan saya nanti, orang-orang itu,” ucapnya.
Ia menyinggung mengenai aksi premanisme viral yang dilakukan oleh debt collector terhadap selebgram Clara Shinta.
Fadil menyebutkan premanisme memang terjadi, namun jumlahnya tidak banyak. Namun demikian, ia memerintahkan kepada para Kapolres untuk melakukan tindakan cepat dalam melindungi masyarakat dari ulah premanisme.
“Saya sudah perintahkan, kemarin langsung saya panggil seluruh Kapolres pagi-pagi. Saya beri arahan, saya minta dibuat call center kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi polisi,” ucapnya.
Baca juga: Debt Collector, Apa Peran Jasa Penagih Utang?
Polda Metro Jaya tak hentikan penegakan hukum terhadap debt collector
Berkaitan dengan kasus Clara Shinta, Fadil menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan menghentikan penegakan hukum terhadap para debt collector.
Ia juga melakukan beberapa tindakan untuk menanggulangi agar perampasan mobil seperti yang terjadi pada Clara Shinta tak kembali terulang. “Hari ini contohnya Polres Jaksel mengundang asosiasi leasing. Nanti kami akan FGD, diskusi bagaimana para debitur agar tidak menunggak,” kata Fadil.
Ia juga berharap masyarakat yang berutang harus bayar angsuran. Jangan sampai, kata dia, mau berutang tapi enggak siap bayar angsuran. Namun, kalau ada yang menunggak harus ditempuh dengan jalur benar, tidak menggunakan jasa penagih hutan yang menggunakan kekerasan.
Ia juga menanggapi laporan balik yang dilakukan oleh kuasa hukum debt collector Firdaus Oiwobo. “Enggak ada namanya buat kekerasan lalu ada perlindungan, enggak akan, enggak, ditolak itu, orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya,” tutur Fadil.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Sebut 3 Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta yang Ditangkap Menyalahi Putusan MK
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.