Ayah Mario Dandy Satriyo Minta Maaf: Putra Saya Merugikan Orang Lain
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 23 Februari 2023 17:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, meminta maaf atas ulah anaknya yang mengeroyok D, 17 tahun, anak dari pengurus GP Ansor. Pejabat di Ditjen Pajak itu mengakui anaknya berbuat salah.
“Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Rafael dalam video singkat yang dibagikan staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Kamis, 23 Februari 2023.
Rafael Alun Trisambodo menuturkan kasus pengeroyokan ini merupakan masalah pribadi keluarganya. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ihwal harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar dan dipertanyakan asal usulnya oleh masyarakat, Rafael menyatakan akan memberi klarifikasi. “Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal kementerian keuangan,” ucap dia.
Kronologi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dan juga penganiayaan terhadap D.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary mengatakan kekerasan ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 pada pukul 20.30 WIB di di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula ketika AGH, 15 tahun, pacar dari Mario bercerita tentang perilaku yang tidak mengenakan yang dilakukan D. Beberapa hari sebelumnya, Mario mencoba mengonfirmasinya, tapi tak direspons D.
Pada hari kejadian, AGH menghubungi korban dan memintanya datang dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban. Namun, korban mengaku sedang di rumah temannya.
Selanjutnya, Mario bersama dengan saksi A dan saksi S mendatangi korban dan menghubungi korban untuk keluar. “Kemudian tersangka berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari Bapak R dan Ibu N,” kata Ade.
Setelahnya, pelaku membawa korban ke belakang mobil tersangka, Jeep Rubicon untuk mengonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A. Penganiayaan pun terjadi.
Korban memperoleh kekerasan di kaki, perut, dan kepala yang dilakukan oleh pelaku menggunakan tangannya. “Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. kemudian pelaku menendang perut korban,” kata Ade.
Pilihan Editor: Anak Pejabat Dirjen Pajak vs Anak Pengurus GP Ansor, Ini Kata Sri Mulyani dan Yaqut