Kuasa Hukum Perampas Mobil Selebgram Clara Shinta Sebut Irjen Fadil Imran Langgar HAM

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 25 Februari 2023 20:19 WIB

Petugas berbincang dengan tersangka jelang rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum debt collector, Firdaus Oibowo, memprotes Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang mengatakan akan menolak laporan debt collector yang terlibat dalam perampasan mobil selebgram Clara Shinta.

“Kami protes atas statement Kapolda Metro Jaya yang mengatakan debt collector jika mau membuat laporan polisi tidak boleh. Kami duga Kapolda Metro Jaya Melanggar HAM,” kata Firdaus, Jumat, 24 Februari 2023.

Perihal debt collector yang melakukan tindakan membentak-bentak Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin Santoso saat melakukan mediasi antara Clara Shinta, dia berdalih kliennya hanya menggunakan nada tinggi.

“Klien kami tidak pernah menyatakan cacian kepada pihak kepolisian. Yang ada hanyalah suara yang bernada tinggi yang mengarahkan Clara Shinta untuk pergi ke kantor NFC menyelesaikan permasalahan,” ucapnya.

Perampasan mobil yang dilakukan turut dibantah oleh Firdaus. Menurutnya kunci diserahkan secara sukarela dari sopir Clara Shinta kepada pihak debt collector dan ia juga membantah kliennya melakukan pengancaman pembunuhan.

Advertising
Advertising

“Klien kami tidak pernah berkata untuk membunuh sopir, mengancam sopir yang tidak memberikan kunci,” tutur dia.

Baca juga: 6 Fakta Terbaru Kasus Debt Collector Bentak Polisi, 3 Pelaku Berhasil Diamankan

Kapolda Fadil Imran geram pada debt collector

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan kegeramannya atas aksi debt collector yang membentak dan berlaku kasar terhadap Aiptu Evin Susanto, anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas Polri yang menengahi perkara mereka dengan selebgram Clara Sinta.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar dan kami tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi bergerak cepat mengikuti komando Kapolda Metro dengan menangkap tiga penagih utang atau debt collector dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.

"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.

Menurutnya, debt collector juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang.Gerak cepat Kombes Hengki Haryadi termasuk mengejar pelaku sampai Saparua.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Debt Collector Kasus Clara Shinta Bantah Kapolda, DC Bukan Preman

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

18 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

12 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

13 hari lalu

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976

Baca Selengkapnya

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

18 hari lalu

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

33 hari lalu

Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

Dalam Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pre-emtif dan preventif dalam pengamanan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

38 hari lalu

Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

Aiptu FN anggota Polri lakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang lakukan penarikan paksa mobilnya. Apa aturan soal debt collector?

Baca Selengkapnya

Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

39 hari lalu

Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

41 hari lalu

Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

Polda Sumsel telah memasukkan Aiptu FN polisi yang menembak dan menganiaya debt collector sebagai DPO. FN menunggak cicilan mobil 2 tahun.

Baca Selengkapnya

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

43 hari lalu

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.

Baca Selengkapnya