Top 3 Metro: Kak Seto Sedih Pacar Mario Dandy Dihujat, Orang Tua David Minta Perlindungan LPSK

Rabu, 1 Maret 2023 07:26 WIB

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan. Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Rabu pagi dimulai dari permintaan Seto Mulyadi alias Kak Seto agar penanganan terhadap A, pacar tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo, harus memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kak Seto menyatakan, anak sebagai pelaku kejahatan, tetap harus dilihat sebagai korban.

Berita kedua adalah terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mendapatkan uang Rp 60 juta hasil penjualan satu kilogram sabu titipan eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Linda mengatakan uang itu digunakan untuk biaya transportasi ke Brunei Darussalam.

Berita ketiga adalah Wakil Ketua LPSK Achmadi bertemu orang tua David Latumahina, remaja yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy. Orang tua korban meminta bantuan LPSK agar David mendapat perlindungan saksi dan korban baik medis maupun psikologis.

Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Rabu, 1 Maret 2023:

1. Sedih Pacar Mario Dandy Satriyo Dihujat dan Dibuka Identitasnya, Kak Seto: Jadilah Sahabat Anak

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Seto Mulyadi menyatakan penanganan terhadap A, gadis 15 tahun, pacar pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo, harus memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kak Seto, panggilan Seto Mulyadi, menyatakan semua pihak yang ingin memperkarakan A harus kembali ke undang-undang itu.

“Kami mengajak semua kembali ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kak Seto kepada Tempo, Selasa, 28 Februari 2023.

Kak Seto menyatakan, anak sebagai pelaku kejahatan, tetap harus dilihat sebagai korban. Sehingga, anak itu perlu mendapat pembelajaran bahwa perbuatannya keliru. Penanganan dilakukan secara edukatif supaya anak tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kak Seto juga menyatakan, perlindungan dan hak-hak anak tetap wajib diberikan. "Anak memang perlu diberlakukan kebijakan restorative justice,” ucapnya.

Menurut dia, perlindungan utama dilakukan dari pihak keluarga kemudian ke negara. “Negara itu dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya.

Advertising
Advertising

Menurut Kak Seto, berkaca pada apa yang menimpa A berupa hujatan netizen di media sosial, reaksi masyarakat yang mengirim karangan bunga berisi hujatan ke Polres Jakarta Selatan, hingga membuka identitasnya, merupakan hal yang keliru. Kak Seto menyatakan harus ada sosialisasi pemahaman Undang-Undang Perlindungan Anak kepada masyarakat.

“Saya tidak berwenang memberikan pesan. Namun, dikembalikan lagi ke undang-undang yang berlaku untuk semua, tidak ada diskriminasi,” ucapnya. Kak Seto berharap semua instansi menjadi sahabat anak, termasuk media. “Intinya menyadarkan semuanya menjadi sahabat anak,” tutur dia.

Belakangan, A yang menjadi saksi penganiayaan Mario terhadap D mendapatkan sanksi dari sekolah. LPAI menilai sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan aturan. Meski demikian, jika terjadi pemecatan atau hingga dikeluarkan, harus ada alternatif yang bisa dilakukan untuk tetap memenuhi hak seorang anak dalam mengenyam pendidikan.

Selanjutnya Anita Cepu pakai uang hasil jual sabu Teddy Minahasa...

<!--more-->

2. Anita Cepu Pakai Uang Hasil Jual Sabu Teddy Minahasa untuk ke Brunei Darussalam

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mendapatkan uang Rp 60 juta hasil penjualan satu kilogram sabu titipan eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Linda mengatakan uang itu digunakan untuk biaya transportasi ke Brunei Darussalam.

"Saya ambil yang Rp 60 juta itu pertama kali rencananya untuk ongkos ke Brunei untuk beli tiket dan transport," kata Linda Pujiastuti kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.

Tujuan Linda ke Brunei adalah untuk menjual keris yang sebelumnya dititipkan oleh Teddy. Uang hasil penjualan keris itu kemudian akan dipakai untuk operasi pengungkapan.

Uang Rp 60 juta dari hasil penjualan sabu itu diperoleh dari eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto yang telah menjual satu kilogram sabu seharga Rp 500 juta. Kasranto menyetorkan Rp 410 juta kepada Linda. Dari uang itu, Linda mengambil Rp 60 juta dan Rp 50 juta diberikan kepada Syamsul Ma'arif alias Arif, asisten eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (tengah) dan Linda Pujiastuti (kiri) menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Sidang dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti tersebut beragenda pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut diantaranya Maulana asisten rumah tangga dari Teddy Minahasa, Fatulah rekan dari Dody Prawiranegara, Nataniel Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur, Timotius Cleren staf hukum BCA kanwil Matraman serta Ahmad Darmawan selaku Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Kemudian sisa Rp 300 juta diberikan kepada Arif untuk diserahkan kepada Dody. Setelah dikonversi de mata uang dolar Singapura, uang tersebut diberikan Dody kepada Teddy Minahasa.

Linda tidak ingin menyebutkan uang yang dia ambil sebagai upah atau keuntungan. "Saya tidak mengerti itu. Pokoknya saya ambil Rp 60 juta untuk keperluan saya ke Brunei," ujarnya.

Perempuan yang dipanggil Anita Cepu oleh Teddy itu mengaku bekerja sebagai informan polisi atau cepu. Dia membantu polisi mengungkap penyelundupan narkoba dari luar negeri.

Dia mengklaim banyak memiliki kenalan pejabat Polri yang membutuhkan bantuannya dalam pengungkapan kasus narkoba.

Linda alias Anita Cepu kenal dengan Teddy Minahasa sejak 2013. Hubungan mereka sempat terputus dan berkomunikasi lagi pada 2019.

"Saya informan hanya untuk memberikan informasi kepada polisi bahwa akan ada penyelundup yang masuk ke Indonesia," tutur Linda.

Sabu titipan Teddy Minahasa yang sampai ke tangan Linda sebanyak tiga kilogram. Ketika ditangkap, sabu yang disita dari Linda tersisa sekitar 900 gram. Narkoba itu berasal dari sabu sitaan Polres Bukittinggi yang ditukar dengan tawas.

Selanjutnya orang tua korban penganiayaan Mario Dandy minta perlindungan LPSK ...

<!--more-->

3. Orang Tua Korban Penganiayaan Kasus Mario Dandy Minta Perlindungan LPSK

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi bertemu orang tua David Latumahina, remaja yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Achmadi mendatangi Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, untuk menindak lanjuti permintaan agar David mendapat perlindungan saksi dan korban baik medis maupun psikologis.

“Hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban baik medis maupun psikologis. Kita sudah sampaikan kepada keluarga korban dan proses nanti akan kita telaah lebih lanjut,” kata Achmadi, Senin, 27 Februari 2023.

Achmadi enggan memberi tahu kondisi terkini David. Dia menegaskan pihak yang berwenang menyampaikan kondisi pasien adalah dokter rumah sakit.

Pertemuan antara wakil Ketua LPSK itu dengan orang tua David adalah membahas soal pemenuhan hak-hak korban dan saksi dalam konteks perlindungan.

Sementara untuk perlindungan saksi lain seperti AGH dan Sean, yang juga masuk di bawah umur, akan dilakukan satu persatu setelah permohonan perlindungan David selesai.

Nanti saja lebih lanjut sebelum clear semuanya konfirmasi jangan lebih jauh. Jangan menyampaikan lebih,” kata dia.

Permohonan keluarga David masih dalam tahap komunikasi dengan penyidik. Usia yang masih dalam kategori anak juga perlu izin dari keluarga soal izin pendampingan LPSK.

Permohonan orang tua David kepada LPSK karena korban penganiayaan oleh Mario Dandy itu masih membutuhkan bantuan medis, psikologi dan sosial. “Ya justru kita harus ketemu dengan orang tua karena masih di bawah umur jadi harus izin orang tua. Kita ketemu langsung,” katanya.

Fakta Baru, Kapolres jelaskan peranan AGH pacar Mario Dandy

Jumat pekan lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan polisi menemukan fakta dan saksi baru dalam kasus penganiayaan anak pengurus NU ini.

“Ada saksi baru, saudari APA,” kata Ade Ary Syam Indradi pada konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

Polisi juga telah meningkatkan status saksi S, berusia 19 tahun, teman Mario Dandy Satriyo (MDS) sebagai tersangka kedua.

“Kami mendapatkan sebuah fakta baru yang akhirnya mengarah pada saudara S, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS,” tutur Ade.

Ade juga mengungkap fakta baru bahwa MDS memperoleh info soal perlakuan korban kepada pacarnya, AGH, dari saksi APA.

“Kronologi yang dialami tersangka S adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS dapat informasi dari saudari APA yang menyatakan saksi AGH pada sekitar 17 Januari 2023 mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban,” tutur Ade.

Setelah mendengar informasi tersebut, tersangka Mario mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada saksi AGH. “Setelah dikonfirmasi akhirnya di tanggal 20 Februari 2023, tersangka MDS menghubungi tersangka S,” ucap Ade.

Ade menjelaskan bahwa tersangka S sempat memanas-manasi tersangka Mario yang sedang emosi. “Tersangka S mengatakan ‘gua kalo jadi lu, gua pukulin. Udah pukulin aja, itu parah Dan’,” ucap Ade, menirukan perkataan tersangka S kepada Mario yang menjadi awal dari tindak penganiayaan terhadap D.

Ade menyebutkan bahwa di tanggal 20 Februari 2023, tersangka S, tersangka MDS, dan saksi AGH bergerak menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam menuju rumah R, tempat korban D berada.

“Sesampainya di sana, tersangka S menanyakan perannya pada tersangka MDS, ‘ntar gua ngapain?’ tanyanya. ‘Ntar lo videoin aja’ kata tersangka MDS,” tutur Ade.

Ade menyampaikan bahwa perekaman dilakukan oleh tersangka S menggunakan smartphone milik anak pejabat Ditjen Pajak itu. Hal ini berbeda dengan dugaan yang beredar di media sosial bahwa saksi AGH yang merekam kejadian itu.

Sebelum dilakukan tindak penganiayaan, tersangka Mario menghukum korban D dengan menyuruhnya untuk push up sebanyak 50 kali. “Kemudian tersangka S menyuruh D untuk push up 50 kali, tapi tidak kuat jadi hanya 20 kali. Kemudian disuruh sikap tobat oleh MDS dan D kembali menyatakan tidak bisa,” ujar Ade.

Ade menjelaskan kronologi Mario sempat menyuruh S untuk mencontohkan kepada korban D. “Kemudian tersangka MDS menyuruh S untuk mencontohkan kepada D,” tuturnya.

“Kemudian korban D ini juga tidak bisa melakukannya sehingga tersangka MDS menyuruh D untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S merekam video menggunakan HP milik tersangka MDS,” ucap Ade Ary.

Adapun tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap D sama dengan video yang tersebar di media. “Berdasarkan CCTV yang telah kami dapatkan di depan TKP dan analisis handphone milik tersangka MDS, kami putar video tersebut dan tanyakan pada saksi-saksi. Saksi menyatakan sesuai dengan video yang tayang,” ujar Ade.

Dalam konferensi pers, Ade juga menjelaskan bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap D. “Dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali, memukul perut dan kepala korban ketika sedang posisi push up,” tuturnya.

Berdasarkan tindakan yang telah dilakukannya, maka tersangka S dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan barang bukti yang kami sita dan pemeriksaan saksi-saksi, diduga tersangka S telah melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak sesuai dengan kronologi yang telah kami sampaikan tadi,” ucap Ade.

AGH Disebut Tidak Tahu Rencana Mario Dandy Hendak Menganiaya D

Adapun peranan AGH, menurut Ade Ary, tidak mengetahui rencana Mario Dandy untuk menganiaya D. Karena Mario membahas rencana jahat itu dengan rekannya berinisial S yang juga sudah berstatus tersangka.

Ade Ary menuturkan tujuan awal AGH mengajak korban bertemu memang untuk mengembalikan kartu pelajar. “Nah, itu juga sudah disampaikan ke tersangka MDS,” ucap Ade menjawab pertanyaan seputar peran AGH pada kasus penganiayaan itu.

Namun, Ade Ary membenarkan jika AGH bercerita tentang dugaan tindakan tak menyenangkan yang dilakukan korban padanya ke Mario Dandy. AGH dan anak pengurus GP Ansor itu sempat menjalin hubungan.

Pada saat penganiayaan sedang berlangsung, Ade menjelaskan, AGH tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan kekasihnya itu. “Anak saksi AGH sempat berkata di samping kanan mobil menyampaikan kepada tersangka MDS dan anak korban agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik,” ucap Ade.

Selain itu, AGH ikut menolong korban yang sudah tak berdaya usai dihajar dengan meletakkan kepala D di atas pangkuannya. Tujuannya agar darah tidak mengalir ke dalam hidung korban.

“Kemudian dari saksi saudari N yang menolong korban, saudari N menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuan anak saksi AG dalam rangka pertolongan,” tuturnya.

N merupakan ibu dari R, teman dari korban D. Ibu itu datang karena penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban terjadi di gang kosong dekat rumah R, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. “Saat itulah kegiatan itu semua didokumentasikan oleh tersangka S menggunakan handphone milik tersangka MDS,” ucap Ade menjelaskan mengapa sempat beredar kabar AGH berselfie di depan korban D yang tergeletak tak berdaya.

Pilihan Editor: Pengacara Shane Sebut Pacar Mario Dandy Ikut Rekam Penganiayaan

Berita terkait

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

6 jam lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

16 jam lalu

Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

"Kami akan pertanyakan dulu kenapa ini begitu lama. Karena yang diprihatinkan, polres berbelit-belit," kata Kak Seto.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

5 hari lalu

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

Orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok kecewa pihak sekolah memaksakan jalan dengan kondisi bus yang tidak baik.

Baca Selengkapnya