Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dihukum Lebih Berat, Polda Metro: Segala Masukan Didengarkan
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Sunu Dyantoro
Rabu, 1 Maret 2023 14:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar Mario Dandy Satriyo dijerat pasal yang hukumannya lebih berat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan masukan itu tentu didengarkan, namun penyidik masih memproses.
"Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Maret 2023.
Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Mahfud Md menilai pasal yang bisa ditambah untuk Mario adalah Pasal 354 dan 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Selain itu dia ingin aparat tidak main-main dalam menangani kasus.
“Melihat aksinya begitu brutal tanpa perikemanusiaan saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351. Tapi saya akan jauh lebih setuju untuk mencoba menerapkan pasal lebih tegas untuk membuat anak muda dan orang tua mendidik anaknya dengan baik," kata Mahfud di Rumah Sakit Mayapada kemarin.
Mario menjadi pelaku penganiayaan terhadap korban bernisial D pada 20 Februari 2023. Motif diduga karena dia marah atas perbuatan korban yang memperlakukan A atau AGN, pacarnya, dengan tidak menyenangkan.
Teman pelaku bernama Shane Lukas juga menjadi tersangka karena melakukan pembiaran terhadap kekerasan. Dia ikut merekam tindakan itu menggunakan handphone milik Mario Dandy. Sedangkan AGN menjadi saksi dan diduga sempat menolong korban setelah dianiaya. Saat itu dia juga berada di tempat yang sama dan ikut menyaksikan kekerasan itu.
Baca juga: Sedih Pacar Mario Dandy Satriyo Dihujat dan Dibuka Identitasnya, Kak Seto: Jadilah Sahabat Anak
Mahfud MD ingin Mario dihukum lebih keras
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mohammad Mahfud Mahmodin atau Mahfud MD meminta polisi profesional menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak.
“Lebih keras, lebih tegas, dan saya berharap minta aparat penegak hukum profesional tidak boleh main-main karena masyarakat sekarang gampang tahu,” kata Mahfud usai menjenguk David Ozora Latumahina, korban penganiayaan, di Rumah Sakit Mayapada, Selasa, 27 Februari 2023.
Mahfud MD meminta aparat transparan karena masyarakat saat ini mudah mengakses berbagai informasi. Sehingga upaya menutup-nutupi suatu kasus bisa berpengaruh pada kepercayaan.
“Karena masyarakat sekarang gampang tau. Wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan, ini mengaburkan. Masyarakat gampang tau sekarang,” katanya.
Mahfud mendesak kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada D diselesaikan secara adil. “Harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” ucap dia.
Pilihan Editor: Mahfud MD: Minta Aparat Kerja Lebih Keras dan Tegas Tangani Kasus Mario Dandy
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.