Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sedih Pacar Mario Dandy Satriyo Dihujat dan Dibuka Identitasnya, Kak Seto: Jadilah Sahabat Anak

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
4 Fakta Kekasih Mario Dandy, Polisi: AGH Bukan Perekam Video, Malah Bantu Korban
4 Fakta Kekasih Mario Dandy, Polisi: AGH Bukan Perekam Video, Malah Bantu Korban
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Seto Mulyadi menyatakan penanganan terhadap A, gadis 15 tahun, pacar pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo, harus memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kak Seto, panggilan Seto Mulyadi, menyatakan semua pihak yang ingin memperkarakan A harus kembali ke undang-undang itu.

“Kami mengajak semua kembali ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kak Seto kepada Tempo, Selasa, 28 Februari 2023.

Kak Seto menyatakan, anak sebagai pelaku kejahatan, tetap harus dilihat sebagai korban. Sehingga, anak itu perlu mendapat pembelajaran bahwa perbuatannya keliru. Penanganan dilakukan secara edukatif supaya anak tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kak Seto juga menyatakan, perlindungan dan hak-hak anak tetap wajib diberikan. "Anak memang perlu diberlakukan kebijakan restorative justice,” ucapnya. Menurut dia, perlindungan utama dilakukan dari pihak keluarga kemudian ke negara. “Negara itu dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya.

Menurut Kak Seto, berkaca pada yang menimpa A berupa hujatan netizen di media sosial, reaksi masyarakat yang mengirim karangan bunga berisi hujatan ke Polres Jakarta Selatan, hingga membuka identitasnya, merupakan hal yang keliru. Kak Seto menyatakan harus ada sosialisasi pemahaman Undang-Undang Perlindungan Anak kepada masyarakat.

“Saya tidak berwenang memberikan pesan. Namun, dikembalikan lagi ke undang-undang yang berlaku untuk semua, tidak ada diskriminasi,” ucapnya. Kak Seto berharap semua instansi menjadi sahabat anak, termasuk media. “Intinya menyadarkan semuanya menjadi sahabat anak,” tutur dia.

Belakangan, A yang menjadi saksi penganiayaan Mario terhadap D mendapatkan sanksi dari sekolah. LPAI menilai sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan aturan. Meski demikian, jika terjadi pemecatan atau hingga dikeluarkan, harus ada alternatif yang bisa dilakukan untuk tetap memenuhi hak seorang anak dalam mengenyam pendidikan.

Baca juga: KPK Sebut Ada Peluang Pemanggilan Pejabat Pajak Lain Setelah Rafael Alun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus bermula dari A yang menceritakan perilaku tidak mengenakkan D ke Mario

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus penganiayaan ini bermula ketika A atau AGH, 15 tahun, teman wanita Mario Dandy Satriyo, menceritakan perilaku yang tidak mengenakkan yang diduga dilakukan D.

Beberapa hari sebelum penganiayaan terjadi, Mario mencoba untuk mengonfirmasi perbuatan tersebut kepada D. Namun, tidak direspons. “Kemudian akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi AGH menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin membagikan kartu pelajar milik korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa ia sedang berkunjung ke rumah temannya, saudara R,” ujar Ade.

Mengetahui keberadaan D, Mario Dandy Satriyo bersama dengan AGH dan satu rekannya, Shane, mendatangi korban dan memintanya untuk keluar.

Mario lalu membawa D ke belakang mobil tersangka, Jeep Rubicon untuk mengonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A. Di tempat itulah penganiayaan terjadi. Aksi tersebut direkam oleh Shane menggunakan ponsel milik Mario. Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane sebagai tersangka, sementara AGH berstatus saksi anak.

Pilihan Editor: Korban Penganiayaan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ajukan Perlindungan ke LPSK

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

38 menit lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

Keterlibatan anak-anak dalam pusaran judi online merupakan kegagalan negara. Negara telah gagal memenuhi lima klaster hak anak.


Bareskrim Rampungkan Kasus Pornografi Anak, Korban adalah Keponakan Tersangka

5 hari lalu

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Bareskrim Rampungkan Kasus Pornografi Anak, Korban adalah Keponakan Tersangka

Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisilal BAH yang menjadi tersangka dalam kasus konten pornografi anak.


Pemuda di Lombok Sodomi 10 Anak

8 hari lalu

Kepolisian mengawal tersangka kasus sodomi anak berinisial SA (kanan) usai mengikuti konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Kamis, 18 Juli 2024. Foto: ANTARA/Dhimas B.P
Pemuda di Lombok Sodomi 10 Anak

SA, 20 tahun, tersangka tindak pidana kekerasan seksual di NTB mengaku telah melakukan sodomi pada 10 anak.


KontraS Sebut Ada Upaya Obstuction of Justice dalam Pengusutan Kematian Afif Maulana

24 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
KontraS Sebut Ada Upaya Obstuction of Justice dalam Pengusutan Kematian Afif Maulana

KontraS menemukan indikasi adanya upaya menghalangi proses investigasi untuk mengungkap kematian Afif Maulana.


Kemenkumham Kawal Kasus Dugaan Penyiksaan Anak oleh Polisi di Padang

27 hari lalu

17 Polisi Terbukti Langgar Etik Penanganan Remaja Tawuran di Padang
Kemenkumham Kawal Kasus Dugaan Penyiksaan Anak oleh Polisi di Padang

Kemenkumham akan terus berkomunikasi dengan para pihak yang berhubungan dengan dugaan penyiksaan terhadap anak di Pandang, Sumatera Barat.


Kanwil Kemenkumham Lampung Resmikan 92 Desa Sadar Hukum, Soroti Perlindungan Anak dan Bahaya Narkoba

30 hari lalu

Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Bandar Lampung, Selasa 25 Junin2024.FOTO:dokumen Kemenkumham  Lampung.
Kanwil Kemenkumham Lampung Resmikan 92 Desa Sadar Hukum, Soroti Perlindungan Anak dan Bahaya Narkoba

Kanwil Kemenkumham juga ikut mendorong peran kepala desa/lurah sebagai paralegal dalam penyelesaian konflik di wilayahnya.


Kasus Pencabulan Anak di Depok: Setelah Paman, Giliran Kakek Korban Ditetapkan Tersangka

30 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kasus Pencabulan Anak di Depok: Setelah Paman, Giliran Kakek Korban Ditetapkan Tersangka

Kedua tersangka pencabulan anak itu dijerat Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Setahun dalam Penjara, AG Pacar Mario Dandy Sudah Bisa Bikin Kue dan Sekolah Kejuruan

38 hari lalu

Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjar
Setahun dalam Penjara, AG Pacar Mario Dandy Sudah Bisa Bikin Kue dan Sekolah Kejuruan

Kabar AG, 16 tahun, anak pidana dalam pusaran perkara Mario Dandy Prasetyo penganiaya Cristalino David Ozora, kini lebih ceria.


Kondisi David Ozora Setahun Usai Dianiaya Mario Dandy

39 hari lalu

Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), berjalan menemui rekan media di Rumah Sakit Maypada, Kuningan, Jakarta, Minggu, 16 April 2023. Menurut tim Dokter kondisi kesehatan David telah membaik meskipun pada saat tertentu ia susah mengingat, kini, David telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kondisi David Ozora Setahun Usai Dianiaya Mario Dandy

David Ozora menderita Diffuse Axonal Injury (DAI) atau cedera otak traumatis akibat penganiayaan Mario Dandy


Kejaksaan Tunggu Orang Tua David Ozora Pulang dari Tanah Suci

40 hari lalu

Terdakwa utama Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan David Ozora divonis 12 tahun penjara.
Kejaksaan Tunggu Orang Tua David Ozora Pulang dari Tanah Suci

Kejaksaan meminta orang tua David Ozora datang langsung menerima uang restitusi hasil penjualan mobil Jeep Rubicon Mario Dandy