FKTMB Sebut IMB Tanah Merah yang Diterbitkan Anies Baswedan Mengacu ke Produk Politik DPRD DKI
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Lani Diana Wijaya
Selasa, 7 Maret 2023 13:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) Mohamad Huda membenarkan adanya izin mendirikan bangunan atau IMB sementara kawasan yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia mengatakan dasar hukum penerbitan izin tersebut adalah Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
“Dasarnya dari Perda Nomor 7/2010. Perda itu kan produk politik yang di DPRD,” kata Huda saat dihubungi Selasa, 7 Maret 2023.
Sebelumnya, beberapa warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara yang memperoleh IMB sementara kawasan dari Anies menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Salah satunya warga RT 12 RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Menurut Huda, warga Kampung Tanah Merah membayar pajak atas hunian yang ditempati dengan mengacu pada Perda 7/2010. Pajak tersebut, dia melanjutkan, kemudian menjadi sumber pemasukan bagi Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.
“Pemasukan juga buat DKI Jakarta, retribusi yang dikenakan kepada pemilik rumah yang dikeluarkan oleh warga Kampung Tanah Merah,” ujar dia.
Dari kebakaran jadi polemik lahan
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang terjadi pada Jumat malam, 3 Maret 2023. Hingga hari ini pukul 12.00 WIB, tercatat korban yang meninggal akibat insiden tersebut mencapai 18 orang. Kemudian 38 orang tengah dirawat di sembilan rumah sakit.
Di sekitaran depo rupanya berdiri permukiman warga di atas lahan ilegal. Hunian tersebut ditinggali warga Kampung Tanah Merah. Huda menyebut, masalah status lahan ini rumit untuk diselesaikan.
“Jadi, kalau memang ditarik-tarik soal lahan, enggak ketemu-ketemu,” kata dia.
Jika dilihat dari peta Badan Pertanahan Nasional (BPN), dia menjelaskan, tanah milik Depo Pertamina Plumpang seluas 14 hektare. Huda menyebut petugas BPN juga telah turun ke Tanah Merah untuk mengeceknya.
"Artinya, statusnya memang K3, status tanahnya kalau dilihat dari peta BPN, sebenarnya yang dimiliki Depo Plumpang cuma 14 hektare yang hari ini berdiri itu,” terang dia.
<!--more-->
Sebelumnya, Anies Baswedan menyerahkan IMB sementara kawasan kepada warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara pada 16 Oktober 2021. Menurut dia, penerbitan izin itu dimaksudkan agar warga bisa mengakses fasilitas pemerintah, meski huniannya berdiri di lahan ilegal.
"Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan-bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas, tapi mereka faktanya ada di tempat ini sudah puluhan tahun," kata dia di Kampung Tanah Merah, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Pemerintah DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menerbitkan izin sementara kawasan. Izin ini berlaku selama tiga tahun.
Anies berujar, IMB diperlukan agar warga Kampung Tanah Merah dapat mengakses kebutuhan dasar. Misalnya air bersih. IMB kawasan maksudnya izin itu berlaku untuk satu RT dalam satu kawasan.
"Jadi izin mendirikan bangunan bukan diberikan per bangunan, tapi diberikan per RT. Ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," terang Anies Baswedan.
Pilihan Editor: Polemik IMB Anies Baswedan usai Kebakaran Depo Plumpang, PDIP Mengecam, PKS Membela
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.