Ahli Hukum Pidana Jawab Hotman Paris Soal Dakwaan Batal Demi Hukum di Kasus Teddy Minahasa

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 9 Maret 2023 11:38 WIB

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Koordinator Ahli Badan Narkotika Nasional Komjem Pol (purn) Ahwil Loetan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menjadi saksi ahli dalam kasus narkotika Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Sebelumnya ada penafsiran bahwa surat dakwaan jenderal bintang dua itu bisa batal demi hukum.

Untuk keputusan tersebut dari suatu pengadilan, maka perlu melihat dari kelengkapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Surat dakwaan harus lengkap dan cermat karena berhubungan dengan syarat formil.

"Kemudian bahwa suatu perbuatan yang ditengarai dilakukan oleh seseorang ternyata tidak ada dalam satu surat dakwaan," ujar Eva Achjani kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 Maret 2023.

Dia mencontohkan seperti perkara penggelapan, tetapi pasal yang dijerat tentang penipuan. Kemudian berhubungan juga dengan identitas seseorang atau kualitas seseorang yang didakwa.

"Katakanlah Undang-Undang Kesehatan, seorang apoteker, tetapi ternyata yang didakwa adalah bukan seorang apoteker. Batal demi hukum," tutur Eva Achjani.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Hotman Paris bertanya kepada Eva apakah seorang polisi atau penyidik yang melanggar tata cara penyimpanan barang bukti narkotika seharusnya dikenakan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Eva mengatakan harusnya memang tunduk pasal tersebut. Mengingat ada Pasal 88 dan 89 yang menjadi acuannya.

Maka itu bisa dikatakan batal demi hukum. "Ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," katanya.

Namun, Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Inti kata dari Pasal 114 ayat (2) adalah setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Kemudian Pasal 112 ayat (2) adalah setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

Dari pernyataan Eva, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menganggap surat dakwaan sudah tepat. Dia menilai tidak akan batal demi hukum.

Pendapat dari Eva hanya menjawab sebagai gambaran contoh kasus. "Jadi misalnya kita dakwakan tidak sesuai. Artinya faktanya begini, tapi dakwaannya seperti ini. Itu otomatis batal demi hukum," ujar Iwan setelah sidang kemarin.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menganggap semestinya Teddy Minahasa bisa bebas karena salah dakwaan pasal dan kecacatan surat dakwaan. Dia pun bertanya kepada Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa apakah dakwaan terhadap Teddy salah karena ada lex specialis sebagai penyidik kepolisian.

Dialog antara Hotman Paris dan Eva Achjani soal salah penerapan pasal terjadi saat persidangan pada Senin, 6 Maret 2023. Pengacara kondang itu menyimpulkan seharusnya Teddy dijerat Pasal 140, mengingat ada rujukan juga dari Pasal 86, 87, 88, dan 89.

"Jadi surat dakwaan juga batal demi hukum kata ahli karena salah pasal," tutur Hotman.

Pilihan Editor: Terjerat Kasus Narkoba Karena Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara: Saya Ini Anak Asuhnya di Taruna

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 jam lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

9 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

15 jam lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

20 jam lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

1 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

1 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya