Kasasi Ade Yasin Ditolak, KPK Sebut Bukti Bukan Kriminalisasi dan Politis

Jumat, 10 Maret 2023 16:38 WIB

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, menjalani sidang vonis secara daring terkait kasus suap terhadap pegawai BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 23 September 2022. Hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Bogor - Upaya hukum atas putusan Pengadilan Tinggi atau kasasi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ditolak oleh Mahkamah Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan MA atas perkara suap Ade Yasin terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian .

“Kami apresiasi majelis hakim kasasi MA yang menolak kasasi terdakwa tersebut. Ini membuktikan bahwa seluruh penegakan hukum oleh KPK dalam perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada Tempo, Jumat, 10 Maret 2023.

Ali mengatakan, dengan ditolaknya kasasi Bupati Bogor nonaktif itu membuktikan bahwa operasi senyap yang dilakukan oleh anggota KPK murni sebagai upaya penegakan hukum dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal itu sekaligus menepis tudingan adanya kriminalisasi atau unsur politis dalam penangkapan Ade Yasin dan anak buahnya pada April 2022. KPK pun segera mengeksekusi putusan tersebut karena sudah inkracht.

“Sehingga putusan tersebut, juga kembali menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK. Kami akan segera eksekusi putusan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Ali.

Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor kelas 1A Bandung pada tanggal 23 September 2022 menjatuhkan vonis terhadap Ade 4 tahun penjara, denda 100 juta dan pencabutan hak politik. Vonis itu jauh lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Ade 3 tahun penjara.

Atas putusan itu, Ade Yasin pun melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang teregister pada tanggal 27 Oktober 2022. Pada putusan banding 15 November 2022, Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Hidayatul Manan dan hakim anggota Nur Aslam Bustaman dan Berlilik Srihartarti memutuskan untuk memperkuat vonis atau putusan pengadilan Tipikor nomor 71/PID.Sus-TPK/2022/PN.BDG.

Advertising
Advertising

M.A MURTADHO

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Ade Yasin Sebut Bupati Bogor Nonaktif Itu Korban Konspirasi

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

14 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

15 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

17 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

17 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

18 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

21 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya